Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kusdiantoro saat membuka acara Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50/2023 dan Koordinasi Penyelenggaraan KKPRL.
“KKPRL saat ini sedang trending dan menjadi perhatian baik di internal KKP maupun pihak luar karena perannya dalam pengaturan pemanfaatan ruang laut. Karenanya diperlukan peningkatan pelayanan agar manfaat yang diperoleh juga meningkat, salah satunya melalui capaian PNBP,” ungkap Kusdiantoro dalam keterangannya, Kamis (2/11).
“PNBP KKPRL merupakan salah satu kontributor terbesar yakni 80 persen capaian PNBP di Ditjen PKRL. Sampai dengan Oktober 2023 ini sudah mencapai 130 persen dari target yang ditetapkan,” tambahnya.
Kusdiantoro pun menerangkan beberapa aturan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pelayanan pemanfaatan ruang laut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/2021.
Menyusul kemudian diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Nomor 50/2023 sebagai turunan dari aturan-aturan yang sudah ada.
Sambung Kusdiantoro, dalam implementasi pasal 122 hingga pasal 129 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2021 tersebut, diterbitkan pedoman teknis untuk mendukung penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50/2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut pada tanggal 4 September 2023.
“Peraturan ini sudah komprehensif dan dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan agar ruang laut dapat dikelola lebih baik dan lebih teratur. Pelayanan dalam penataan ruang laut ini menjadi salah satu potret tugas dan fungsi KKP, sehingga perlu kehati-hatian dan lebih cermat dalam pelaksanaannya,” pungkas dia.
Sementara itu Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan bahwa tantangan dalam penyelenggaraan KKPRL ini cukup besar.
Menurut dia, terdapat 5 isu strategis yang perlu diperhatikan yaitu pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau sangat kecil yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, penataan kawasan pesisir yang semakin terancam degradasi, pemanfaatan wilayah yurisdiksi implementasi ekonomi biru dan ekonomi kelautan serta penataan alur kabel bawah laut.
“Perlu penyelarasan antara tata ruang laut dengan tata ruang daratnya. Jika tidak selaras tidak akan tercapai penataan ruang laut yang berkelanjutan,” imbuh Suharyanto.
“Untuk sampai pada tahap integrasi menuju pembangunan yang berkelanjutan, semua pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk mensinergikan tujuan, kebijakan, strategi dalam proses integrasi struktur ruang dan pola ruang,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: