Dua isu ini tampak berbeda, tetapi sejatinya memperlihatkan satu hal yang sama: tarik-menarik kepentingan antara kekuatan negara dan oligarki pasar.
Impor Kendaraan Niaga dan Resistensi Tersembunyi
Keputusan PT APN mengimpor kendaraan niaga, terutama dari India – mendapat hujatan publik setelah dipantik pernyataan provokatif Menteri Perindustrian. Narasi yang dibangun di ruang publik seolah-olah kebijakan tersebut abai terhadap kepentingan ekonomi nasional.
Padahal, manajemen PT APN memiliki pertimbangan rasional. Kendaraan niaga asal India menawarkan harga lebih kompetitif, efisiensi bahan bakar, serta teknologi yang telah teruji di negara berkembang dengan karakter geografis dan ekonomi serupa Indonesia. Kapasitas produksi industri otomotif India juga mampu menjamin suplai dalam jumlah besar dengan waktu pengadaan yang relatif cepat.
Dari sisi operasional, kendaraan tersebut dinilai memadai untuk distribusi logistik pangan nasional, terutama menjangkau wilayah dengan infrastruktur yang belum merata. Efisiensi biaya investasi awal dan biaya perawatan menjadi faktor penting dalam keputusan ini. Pertanyaannya: mengapa keputusan bisnis yang rasional ini diserang begitu keras?
Di balik polemik itu, terdapat konfigurasi kepentingan yang tidak sederhana. Industri otomotif nasional selama ini sangat dipengaruhi oleh jaringan produsen dan importir yang terafiliasi dengan merek-merek Jepang melalui asosiasi seperti Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia.
Ketua umumnya kebetulan juga pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian, yakni Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Konflik kepentingan potensial seperti ini tidak bisa diabaikan dalam membaca dinamika kebijakan.
Ketika struktur pasar telah lama dikuasai kelompok tertentu, setiap upaya diversifikasi pemasok dianggap ancaman, bukan strategi rasional.
Duopoli Ritel dan Pembiaran Regulatif
Isu kedua lebih terang-benderang. Ekspansi masif Alfamart dan Indomaret telah menciptakan dominasi ritel modern yang menekan ruang hidup warung tradisional dan UMKM. Di banyak daerah, kedua entitas ini hadir berdampingan hanya dalam jarak ratusan meter, membentuk praktik duopoli de facto.
Sejumlah menteri, di antaranya Menteri Koperasi, Menteri Desa, dan Menteri Pemberdayaan Masyarakat menyuarakan perlunya moratorium izin baru. Alasannya jelas: penetrasi agresif jaringan ritel modern bersifat predatorik. Produk yang dijual didominasi pabrikan besar, bukan industri rumah tangga lokal. Perputaran uang desa tersedot ke pusat. Struktur ekonomi lokal kehilangan otonomi.
Namun anehnya, Menteri Perdagangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha justru tidak menunjukkan sikap tegas. Alih-alih memperkuat proteksi bagi usaha kecil, yang muncul adalah tawaran “kolaborasi”. Dalam praktiknya, kolaborasi semacam ini sering kali bermakna kooptasi warung rakyat dijadikan mitra subordinat dalam rantai distribusi konglomerat.
Jika lembaga pengawas persaingan usaha tidak bertindak, maka regulasi tinggal teks tanpa daya paksa.
Kekuatan Vulgar Monopoli
Dua peristiwa ini memberi gambaran vulgar: ketika swasta telah mencapai posisi monopolistik atau duopolistik, pengaruhnya melampaui pasar. Ia menjalar ke ruang kebijakan.
Monopoli bukan sekadar soal pangsa pasar. Ia adalah soal kekuasaan. Kekuasaan menentukan harga, menentukan suplai, bahkan menentukan arah regulasi. Dalam situasi seperti itu, negara bukan lagi pengatur pasar, melainkan berisiko menjadi instrumen yang diatur pasar.
Negara seharusnya menjadi wasit yang adil. Ia dibentuk untuk menjamin keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Swasta tunduk pada regulasi, bukan sebaliknya. Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan di tangan konglomerat.
Karena itu, BUMN seperti PT APN dan institusi koperasi bukan sekadar entitas bisnis biasa. Keduanya adalah instrumen ekonomi rakyat. Motif dasarnya bukan akumulasi laba pribadi, melainkan penciptaan manfaat kolektif. Inilah perbedaan fundamental antara entitas berbasis kepemilikan publik dan korporasi kapitalis yang bertumpu pada akumulasi keuntungan pemilik modal.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahkan memberi ruang khusus dalam Pasal 50 dan 51 bagi BUMN dan koperasi untuk menjalankan fungsi tertentu demi kepentingan umum. Artinya, negara memang mengakui bahwa dalam sektor strategis, kepentingan rakyat dapat ditempatkan di atas logika pasar bebas.
Pertarungan Arah Ekonomi
Apa yang sedang kita saksikan bukan sekadar polemik impor kendaraan atau izin ritel. Ini adalah pertarungan arah ekonomi: apakah ekonomi nasional dikendalikan oleh logika pasar yang terkonsentrasi pada segelintir elite, atau oleh instrumen publik yang bertanggung jawab kepada rakyat.
Jika negara tunduk pada tekanan oligarki, maka demokrasi ekonomi tinggal slogan. Namun jika negara tegas menegakkan regulasi, memperkuat koperasi, dan menjaga BUMN dari kooptasi kepentingan swasta, maka kedaulatan ekonomi masih mungkin dipertahankan.
Ketika swasta memonopoli, negara memang bisa dibeli. Tetapi ketika rakyat sadar dan negara berani, monopoli bisa dibatasi. Pilihan itu bukan teknokratis. Ia politis. Dan ia menentukan masa depan ekonomi Indonesia.
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
BERITA TERKAIT: