Melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kemenkeu mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan rencana itu dengan hati-hati, meskipun rencana itu untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Sandy Firdaus, menyatakan perlunya kewaspadaan dari Pemprov DKI Jakarta untuk menghindari pemungutan pajak ganda.
Pasalnya, ojol dan olshop sendiri telah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat melalui pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN).
"Kalau kita omongin usulan DKI Jakarta, (pungutan pajak) ojol dan olshop ya memang harus hati-hati," ujar Sandy, dalam Media Gathering DJPK Kemenkeu, di Jakarta, Senin (16/10).
Sandy menjelaskan bahwa prinsip pajak tidak boleh tumpang tindih, dan Pemprov DKI Jakarta diharapkan memisahkan dengan jelas antara objek pajak daerah dan pajak pusat.
"Prinsip pajak itu nggak boleh berganda, itu prinsip utamanya," kata Sandy, seraya meminta Pemprov membedakan objek tersebut.
Hal ini kata Sandy, seharusnya lebih mudah dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang telah memperjelas pemisahan objek pajak antara pemerintah pusat dan daerah.
"Jadi kalau itu memang mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi objek pajak pajak daerah mana yang jadi objek pajak pusat," tambahnya.
Rencana pungutan pajak ojol dan olshop itu sendiri disampaikan oleh Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Kedua sektor itu dianggap masih memiliki potensi untuk dikenai pajak daerah.
BERITA TERKAIT: