Hal itu, agar tidak tertinggal dan kalah dalam persaingan, para pedagang harus bisa memanfaatkan teknologi yang terus berkembang dan beradaptasi dengan tuntutan pasar.
Mendag Zulhas menyampaikan itu saat mengunjungi New Makassar Mall, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/10).
Dalam kunjungan ini, Mendag Zulhas didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.
“Untuk para pedagang yang berjualan di toko, saya anjurkan untuk belajar berjualan secara digital. Hal ini karena kita tidak bisa memberhentikan teknologi. Orang-orang akan terus mencari cara baru,” ujar dalam keterangan tertulis.
“Untuk itu, Kemendag melatih agar pedagang luring (luar jaringan/toko) bisa berjualan secara daring (dalam jaringan/
e-commerce) sehingga omzetnya bertambah. Selain itu, dengan teknologi baru, yaitu platform digital justru bisa menunjang pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Ketua Umum DPP PAN itu menuturkan, saat ini pemerintah mengatur penjualan daring dengan menerbitkan Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Melalui Permendag, ini sudah diatur bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk berjualan.
“Kalau mau jadi social commerce, harus ada izin dan persyaratannya.
Social commerce hanya boleh iklan dan promosi saja. Sedangkan kalau mau jadi
e-commerce, syaratnya akan lebih banyak agar tidak mematikan toko-toko luring. Misalnya harus ada izin edar dari BPOM dan sertifikat halal untuk makanan,” jelasnya.
Melalui Permendag ini, lanjut Mendag Zulhas, pemerintah juga mengatur agar pedagang tidak bisa menjual di bawah harga modal (
predatory pricing) serta mengatur penjualan produk impor.
“Penjualan daring kita atur agar tidak saling mematikan. Penjualan daring diharapkan bisa menumbuhkan UMKM, menumbuhkan industri dalam negeri, dan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, penjualan secara modern ini bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, pemerintah mengatur,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: