Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkeu Berhasil Kumpulkan Pajak Digital Hingga Rp 15,15 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 05 Oktober 2023, 17:48 WIB
Kemenkeu Berhasil Kumpulkan Pajak Digital Hingga Rp 15,15 Triliun
Ilustrasi/Net
rmol news logo Total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikumpulkan Kementerian Keuangan RI dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dilaporkan telah mencapai Rp 15,15 triliun.

Hal itu diungkap oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangan resmi pada Kamis (5/10).

Dijelaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari pungutan pajak digital sejak tahun 2020 hingga September 2023.

"Pungutan sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp 3,90 triliun pada 2021, lalu menjadi Rp 5,51 triliun pada 2022, dan Rp 5,01 triliun pada periode Januari-September 2023," ungkapnya.

Dwi menjelaskan bahwa dalam empat tahun terakhir, pemerintah telah menjatuhkan pajak digital terhadap 161 pelaku usaha.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 15,15 triliun," ujarnya.

Di bulan September, Ditjen Pajak telah menunjuk 3 pelaku usaha pemungut PPN PMSE baru, yakni DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, dan Trendstream Ltd.

Selain itu, mereka juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd, dan NCS Pearson Inc.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah mereka yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA