
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk melakukan pembekuan sementara perdagangan (
trading halt) jika terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Instruksi tersebut disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.
Ditambah dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020.
Nantinya, pembekuan akan dilakukan selama 30 menit dengan syarat IHSG anjlok lebih dari 5%. Hal ini berlaku mulai Rabu (11/3) hari ini hingga waktu yang belum ditentukan.
Guna menjaga perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien,
trading halt juga dijalankan selama 30 menit apabila IHSG turun hingga lebih dari 10%. Jika lebih dari 15%,
trading suspend akan dilakukan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: