Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Berdasar catatan Bambang, setidaknya ada beberapa aksi mogok pilot Garuda Indonesia yang menuntut kenaikan gaji.
Aksi mogok pertama pilot Garuda pada 1980. Selanjutnya aksi mogok pilot Garuda terulang pada 2003 dan 2011. Tuntutan kenaikan gaji yang tak dipenuhi manajemen Garuda Indonesia membuat pilot mengancam melakukan aksi mogok.
"Tuntutan kenaikan gaji adalah hak setiap karyawan Garuda Indonesia. Begitu pula dengan aksi mogok kerja. Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan pun, mogok kerja masih dibenarkan sebagai bagian hak para pekerja," kata Bambang beberapa saat lalu (Minggu, 3/6).
Hanya saja, Bambang menyayangkan jika aksi mogok kerja para pilot Garuda dilakukan saat arus mudik Lebaran. Sebab, hal itu akan mengganggu pelayanan publik dalam melakukan aktivitas mudik lebaran. Selain itu, aksi mogok pilot Garuda Indonesia juga berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Penerbangan dan UU Perlindungan Konsumen. Dalam kedua UU tersebut diatur konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan serta keselamatan dalam menggunakan jasa penerbangan.
"Jika mogok kerja pilot Garuda jadi dilakukan maka jelas akan merugikan para konsumen," tutur Bamsoet.
Karena itu Bamsoet mendorong manajemen Garuda bisa segera menyelesaikan persoalan itu secepat mungkin. Menurutnya, manajemen dan serikat pekerja Garuda harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Bamsoet juga mengatakan, Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan harus turun tangan untuk ikut mengatasi persoalan itu.
"Perundingan tripatrit antara serikat pekerja Garuda, manajemen Garuda dan Kementerian BUMN harus segera dilakukan," tegasnya.
Legislator Golkar itu menegaskan, perundingan untuk membuka saluran komunikasi yang selama ini tersumbat harus mengedepankan semangat untuk mencari solusi. Bamsoet juga meminta masing-masing pihak tidak saling menyalahkan.
[dem]
BERITA TERKAIT: