Menyikapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro (BWM) atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di berbagai daerah.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Soekro Tratmono menjelaskan Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil dengan pola bagi hasil menguntungkan.
"Dana yang digunakan adalah murni dana donasi dari perseorangan, lembaga maupun koorporasi lewat Lembaga Amil Zakat (LAZ). Tidak ada dana yang didepositkan di BWM, lembaga ini murni untuk pembiayaan," ujarnya dalam Forum Merdeka Barat (FMB) dengan Tema 'Bank Wakaf Mikro Untuk Masyarakat' di Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (27/3).
Lebih lanjut, Soekro menjelaskan saat ini OJK, Bank Wakaf Indonesia (BWI) serta Majelis Ulama Indonesia bekerjasama dengan sejumlah pesantren atau sekolah islam untuk mendirikan BWI guna menyalurkan pembiayaan di lingkungan pesantren khusunya kelompok masyarakat produktif.
Menurutnya, pesantren merupakan peluang bisnis yang perlu dikembangkan. Setidaknya ada 28 ribu pesantren di Indonesia.
"Potensi besar sebagai elemen membantu mengatasi perekonomian di masyarakat. Kita punya 20 bank wakaf mikro, per 16 maret ada sekitar 3.389 nasabah. Koperasi ini dibentuk pesantren," ujarnya.
Nantinya, LKMS tersebut memberikan pembiayaan kepada masyarakat di tingkat mikro mulai dari Rp1 jura, dengan margin bagi hasilnya sebesar tiga persen per tahun.
"Sebelum mendapatkan pembiayaan tersebut, masyarakat yang mengajukan dana ke LKMS akan dibina terlebih dahulu," demikian Ahmad.
[nes]
BERITA TERKAIT: