Pengusaha Ritel Kebakaran Jenggot

Dilarang Memajang Rokok

Minggu, 26 November 2017, 10:20 WIB
Pengusaha Ritel Kebakaran Jenggot
Foto/Net
rmol news logo Peraturan Daerah Ka­wasan Tanpa Rokok (KTR) Pe­merintah Kota (Pemkot) Bogor yang melarang untuk mema­jang produk rokok di toko ritel modern di respon negatif oleh pengusaha. Kebijakan terse­but dinilai bisa menurunkan penjualan. Pengusaha ritel pun kebakaran jenggot.

Ketua Departemen Mini Mar­ket Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Indro Baskoro menganggap larangan pemajangan produk rokok di luar aspek yang diatur pemerintah pusat. "Penjualan produk rokok di ritel modern bisa turun hingga 30 persen," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tem­bakau bagi Kesehatan. "Kalau iklan diatur kami paham, tapi kalau display ini aspek lain. Aspek penjualan yang lang­sung berpengaruh," tegasnya.

Gunawan menuturkan, aturan tersebut sangat mempen­garuhi antusiasme masyarakat yang akan membeli rokok di sana. "Pengaruhnya semakin dirasakan pada beberapa bulan terakhir," kata Gunawan.

Aprindo mengungkap bagian aturan di PP 109 yang berten­tangan dengan Perda KTR Kota Bogor, yaitu pada pasal 50 ayat 2 yang menjelaskan, Laran­gan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan produk tem­bakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.

Walikota Bogor Bima Arya memberikan tanggapan perihal keluhan pengusaha ini. Dia mengakui jika ada pasal yang janggal dalam PP 109. Dalam pasal 1 nomor 11 menuliskan, arti KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mem­promosikan Produk Tembakau.

"Pasal tersebut seperti ber­tentangan dengan penjelasan­nya sendiri tentang KTR. Saya tidak mengerti kenapa bisa seperti itu," kata Bima.

Bima dan jajarannya men­gaku baru mengetahui kejang­galan tersebut. Sehingga akan melakukan komunikasi lebih lanjut pada pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah memas­tikan, larangan pemajangan produk rokok tetap berlaku tanpa terkecuali. Ia berangga­pan Perda KTR yang ditetap­kan 2009 lalu mengacu pada Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. "Se­lama Perdana tidak dicabut atau direvisi larangannya tetap berlaku," ujarnya.

Menurutnya, Perda KTR No­mor 12 Tahun 2009 saat ini dalam proses revisi. Sebanyak 40 butir usulan sedang dalam pengkajian pihak eksekutif dan legislatif un­tuk ditetapkan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA