Menhub: PM 108/2017 Payung Hukum Bagi Semua Angkutan Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 05 November 2017, 23:16 WIB
Menhub: PM 108/2017 Payung Hukum Bagi Semua Angkutan Online
Foto: Istimewa
rmol news logo Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi masih melakukan kunjungan kerja di akhir pekan. Di hari libur itu, Budi Karya masih mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang angkutan online di Pekanbaru Riau.

Saat tiba di Pekanbaru, Menhub memilih naik taksi lokal. Didampingi Gubernur Riau, dia langsung naik Taksi bermerk Kopsi, dari bandara hingga ke lokasi acara. Menhub dan Gubernur terlihat sangat menikmati angkutan taksi lokal tersebut.

Sopir taksi, Sarmi sempat grogi saat ditanyakan soal angkotan oleh Menhub dan Gubernur. Argo yang tercatat di mesin hitung miliknya hingga tiba di tujuan Menhub adalah Rp49 ribu.

"Tapi pak Menteri kasih uang Rp100 ribu, Alhamdulillah," terangnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (5/11).

Budi Karya melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang angkutan online di SPN Pekanbaru. Acara itu juga dihadiri dari berbagai unsur, mulai dari Perhubungan, Pengusaha taksi dan kepolisian.

Sosialisasi dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM.26 Tahun 2017 yaitu PM.108 Tahun 2017 yang berlaku pada 1 November 2017.

Adapun substansi materi pada PM.108 Tahun 2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya. Sedangkan peserta sosialisasi yakni masyarakat baik pelaku usaha maupun pengguna jasa transportasi sewa khusus.

Dalam sosialisasi, Menhub menekankan, terbitnya PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah sebagai payung hukum bagi semua pihak.

Dia menjelaskan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah memperhatikan bagaimana masyarakat dapat dilayani secara baik dengan adanya kepastian hukum.

“Kita ingin teman-teman mendapat perlindungan. Kalau tidak ada PM 108/2017 maka tidak akan ada perlindungan. Semua yang terdapat dalam peraturan ini adalah untuk keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak,” demikian Budi Karya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA