OJK Mestinya Lindungi Konsumen Manulife

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 November 2017, 14:29 WIB
OJK Mestinya Lindungi Konsumen Manulife
Ilustrasi/Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mempunyai perspektif perlindungan terhadap konsumen.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ahli waris, Johan Solomon (65) atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

"OJK harus punya perspektif perlindungan konsumen yang di posisi lemah," tegas anggota Komisi XI, Eva Kusuma Sundari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/11).

Perusahaan jasa asuransi asal Kanada itu dipersoalkan karena mengeluarkan surat secara resmi yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris.

"Ini wilayah OJK, maka DPR akan tanya pemegang otoritas di bidang asuransi ini," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA