Sudah Balikin Duit, Bekas Anggota DPRD Kukar Divonis Bebas

Korupsi Dana Perjalanan Dinas

Senin, 30 Oktober 2017, 08:50 WIB
Sudah Balikin Duit, Bekas Anggota DPRD Kukar Divonis Bebas
Foto/Net
rmol news logo Mahdalena, anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2009-2014 divonis bebas. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dalam perkara korupsi perjalanan dinas.

"Melepaskan terpidana oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," demikian putu­san yang diunggah di situs MA belum lama ini.

Putusan PK itu diketuk maje­lis hakim yang diketuai Timur Manurung dengan Surya Jaya dan Sophian Marthabaya. Majelis hakim sepakat menyatakan ter­bukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Tenggarong mendakwa Mahdalena bersama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kukar periode 2009-2014 telah membuat anggaranganda untuk perjalanan dinas.

Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap perbuatan anggota Dewan itu merugikan negara Rp 2,9 miliar akibat adanya pem­bayaran biaya perjalanan dinas ganda. Khusus Mahdalena, ia mendapatkan keuntungan Rp 75 juta dari perbuatan korupsi ini.

Namun dalam putusan PK, majelis hakim menilai Mahdalena telah mengembalikan uang perjalanan dinas sebesar Rp 73 juta. Sehingga tidak ada kerugian negara sebagaimana temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengaju kepada temuan BPK ini untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-47/Q-4/Fd.1/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010 terh­adap Mahdalena cs.

"Namun, karena pengem­balian kerugian negara dilaku­kan sebelum penyidikan, maka ketika penyidikan dilakukan kerugian negara nyata-nyata sudah tidak ada lagi. Dengan demikian perbuatan terdakwa adalah bukan merupakan tin­dak pidana,"  demikian pertim­bangan putusan PK.

Pertimbangan majelis hakim lainnya, terdakwa Mahdalena menerima uang tersebut jelas dasar hukumnya, yak­ni Peraturan Bupati Nomor 180.188/HK149/2005 tanggal 29 Agustus 2005.

Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri Tenggarong menilai Mahdalena terbukti melakukan korupsi dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta sub­sider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,5 juta subsider sembilan bulan kurungan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA