Namun saat ini masyarakat bisa mengecek sendiri nomor izin pada tiap produk melalui aplikasi 'Cek BPOM' yang disediakan BPOM untuk pengguna telepon genggam android.
"Kita harus membeli obat, makanan atau pun kosmetik yang terdaftar di Badan POM, memiliki izin di Badan POM. Untuk mengecek apakah makanan atau kosmetik atau obat memiliki izin bisa melalui HP kita lewat aplikasi cek BPOM," kata Kepala Balai Besar POM Jakarta, Dewi Prawitasari ditemui dalam Aksi nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di area hari bebas kendaraan atau car free day (CFD), Jalan M.H di Thamrin- Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (22/10).
Dewi menjelaskan, lewat aplikasi itu masyarakat bisa mengetahui tahun produk tersebut didaftarkan ke BPOM, tempat produk tersebut dibuat, dan khusus obat bisa diketahui jenis atau golongan obat. Tidak hanya untuk obat, aplikasi itu juga bisa mengecek nomor izin edar terhadap kosmetik dan makanan.
"Aplikasi itu bisa didownload oleh masyarakat pengguna android," imbuhnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat cermat saat membeli, memilih, dan menggunakan obat. Serta tidak mudah percaya saat diberi obat secara cuma-cuma oleh orang lain dan tanpa resep dokter.
"Harus berhati-hati jika mendapat obat dengan cuma-cuma karena itu sudah termasuk dalam penyalahgunaan obat," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: