Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenhub Tunda Kerek Tarif Kereta Ekonomi

Regulasi Masih Digodok

Jumat, 06 Oktober 2017, 08:58 WIB
Kemenhub Tunda Kerek Tarif Kereta Ekonomi
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif untuk 20 rute perjalanan kereta api ekonomi bersubsidi. "Tidak ada kenaikan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi singkat di Jakarta, kemarin.
Selamat Berpuasa

Sekadar informasi, pemerintah semula akan menyesuaikan tarif kereta dan akan mulai diberlaku­kan 1 Januari 2018. Pembatalan itu seiring dengan tidak diber­lakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif angkutan orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

Direktur Lalu Lintas dan Ang­kutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulmafendi men­gatakan, saat ini pihaknya ten­gah mengevaluasi dan mengkaji ulang Peraturan Menteri Nomor 42 itu. Zulmafendi menilai, hal tersebut didasari adanya penam­bahan lintasan kereta api baru.

Selain lintasan, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dievalu­asi, misalnya adanya kereta api perintis yang akan dimasukkan ke Public Service Obligation (PSO). "PSO yang telah penuhi ketentuan kemudian ada yang nantinya jadi non-PSO," katanya.

Dia berharap kajian dan evalu­asi itu bisa rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Zulmafendi menegaskan, tidak akan mengganti dana subsidi tambahan yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pemberlakuan kembali tarif kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh berdasarkan PM Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016.

Perlu diketahui, PT KAI me­nyiapkan dana subsidi tambahan sebesar Rp 30 miliar lantaran per 1 Januari 2018, tarif KA ekono­mi jarak sedang dan jauh tidak jadi dinaikkan sesuai PM 42 Tahun 2017. Sehingga tarif KA yang ditetapkan sama dengan kondisi sekarang. "Kekurangan yang ditanggung PT KAI tidak diganti," tegasnya.

Dia berharap, PT KAI dalam menutup kekurangan tersebut dengan melakukan subsidi sil­ang dari pendapatan KA kom­ersial. Selain itu, lanjutnya, PT KAI diharapkan dapat menjaring sponsor guna meraup penda­patan yang digunakan untuk menutup beban dana subsidi tambahan tersebut.

"Kami harapkan sumber pendapatan untuk menutup itu tidak membebani masyarakat kecil, dan juga tidak membebani APBN," jelasnya.

Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan, meski aturan tarif belum diterapkan, pemerintah tetap menjalankan peraturan itu sebagai pengganti Permenhub Nomor 35 Tahun 2016 tentang aturan yang sama. "Sebenarnya aturan yang baru tetap diterapkan. Hanya, untuk tarif masih mengikuti yang lama," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA