Sekadar informasi, pemerintah semula akan menyesuaikan tarif kereta dan akan mulai diberlakuÂkan 1 Januari 2018. Pembatalan itu seiring dengan tidak diberÂlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif angkutan orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Direktur Lalu Lintas dan AngÂkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulmafendi menÂgatakan, saat ini pihaknya tenÂgah mengevaluasi dan mengkaji ulang Peraturan Menteri Nomor 42 itu. Zulmafendi menilai, hal tersebut didasari adanya penamÂbahan lintasan kereta api baru.
Selain lintasan, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dievaluÂasi, misalnya adanya kereta api perintis yang akan dimasukkan ke Public Service Obligation (PSO). "PSO yang telah penuhi ketentuan kemudian ada yang nantinya jadi non-PSO," katanya.
Dia berharap kajian dan evaluÂasi itu bisa rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Zulmafendi menegaskan, tidak akan mengganti dana subsidi tambahan yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pemberlakuan kembali tarif kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh berdasarkan PM Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016.
Perlu diketahui, PT KAI meÂnyiapkan dana subsidi tambahan sebesar Rp 30 miliar lantaran per 1 Januari 2018, tarif KA ekonoÂmi jarak sedang dan jauh tidak jadi dinaikkan sesuai PM 42 Tahun 2017. Sehingga tarif KA yang ditetapkan sama dengan kondisi sekarang. "Kekurangan yang ditanggung PT KAI tidak diganti," tegasnya.
Dia berharap, PT KAI dalam menutup kekurangan tersebut dengan melakukan subsidi silÂang dari pendapatan KA komÂersial. Selain itu, lanjutnya, PT KAI diharapkan dapat menjaring sponsor guna meraup pendaÂpatan yang digunakan untuk menutup beban dana subsidi tambahan tersebut.
"Kami harapkan sumber pendapatan untuk menutup itu tidak membebani masyarakat kecil, dan juga tidak membebani APBN," jelasnya.
Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan, meski aturan tarif belum diterapkan, pemerintah tetap menjalankan peraturan itu sebagai pengganti Permenhub Nomor 35 Tahun 2016 tentang aturan yang sama. "Sebenarnya aturan yang baru tetap diterapkan. Hanya, untuk tarif masih mengikuti yang lama," katanya. ***
BERITA TERKAIT: