Deputi Bidang Usaha PerÂtambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry SamÂpurno menerangkan, perganÂtian ini sesuai dengan Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Wakil Pemerintah SebaÂgai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia No. SK-176/MBU/08/2017 tentang Pemberhentian dan PengangÂkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia.
"Menteri BUMN mengangkat Semuel Abrijani Pangerapan, seÂbagai Anggota Dewan Pengawas Perum PNRI yang saat ini masih menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian KomuÂnikasi dan Informatika Republik Indonesia," kata Fajar di Jakarta.
Selain itu, Menteri BUMN juga Memberhentikan dan MenÂgangkat kembali Nasrudin sebaÂgai Anggota Dewan Pengawas Perum PNRI pasca-berakhir masa jabatanya pada tanggal 8 Agustus 2017.
"Pelantikan ini salah satunya dimaksudkan untuk mengisi kekosongan pada anggota DeÂwan Pengawas pasca selesainya tugas James Pardede sebagai anggota Dewan Pengawas PeÂrum PNRI. Semoga dengan adanya anggota Dewan PengaÂwas yang baru ini, Perum PNRI dapat dengan cepat mencapai misinya, disamping itu juga pengembangan bisnisnya seÂmakin kuat, khususnya dalam bidang IT," tegas Fajar.
Dikatakan Fajar, sebagai peÂrusahaan yang pernah mendaÂpat kepercayaan mencetak uang RI, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia telah menÂgalami perjalanan sejarah yang panjang.
Sejak proklamasi sampai masa revolusi fisik, Perum PNRI tak hanya mencetak uang rupiah tapi juga mata uang asing. DiantaranÂya uang kertas Gulden Belanda dan uang Jepang hingga 1956.
"PNRI mencetak uang BeÂlanda dan Jepang sampai tahun 1956 dan pada 1958 mulai beraÂlih ke Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia)," kata Direktur Keuangan dan Produksi Perum PNRI Satrijo Sigit Wirjawan.p
Pencetakan mata uang asing tersebut dilakukan sejak 17 OkÂtober 1945. Tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai HUT PNRI.
Sejak pencetakan mata uang beralih ke Perum Peruri, PNRI hanya mencetak berbagai dokuÂmen negara seperti Berita NegÂara, Tambahan Berita Negara, buku-buku peraturan, baik deparÂtemen maupun non-departemen, Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara. ***
BERITA TERKAIT: