Sekar JICT Larang Anggotanya Ikut Aksi Mogok 3-8 Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Agustus 2017, 10:47 WIB
Sekar JICT Larang Anggotanya Ikut Aksi Mogok 3-8 Agustus
Ilustrasi/Net
rmol news logo Serikat Karyawan Jakarta International Container Terminal (Sekar JICT) Pelabuhan Tanjung Priok tidak terlibat dalam rencana aksi mogok Serikat Pekerja JICT pada tanggal 3-10 Agustus 2017.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/8), Ketua Sekar JICT Pancarno Sumarno menyatakan bahwa pihaknya senantiasa membuka ruang untuk bersinergi dengan pihak manajemen dan menjunjung tinggi kepuasan pengguna jasa.

"Anggota Serikat Karyawan JICT dilarang ikut serta dalam aksi-aksi yang diadakan oleh organisasi lain, apalagi yang dapat mengganggu pelayanan pengguna jasa," tegas Pancarno.

Pihaknya juga mengimbau agar seluruh karyawan JICT senantiasa siaga dalam menghadapi kemungkinan terburuk dari aksi mogok SP JICT nanti. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, semua karyawan JICT agar menunggu komando dari pengurus Sekar JICT.

Apabila ada pihak-pihak yang memaksa, mengajak atau intimidasi anggota serikat karyawan maka wajib lapor ke Pengurus Harian Sekar JICT atau bisa merekam atau mendokumentasikan masalah tersebut sebagai bahan laporan.

"Anggota Serikat Karyawan JICT diwajibkan bekerja seperti biasa sesuai tugasnya masing-masing," jelas Pancarno.

Ditambahkan, apabila ada anggota Sekar ikut dalam kegiatan organisasi lain yang tidak sesuai dengan visi dan misi organisasi, maka akan memprosesnya sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku. Tidak ada toleransi apabila terbukti bersalah.

Guna memastikan seluruh karyawan JICT tidak ikut dan terlibat dalam aksi mogok 3 - 8 Agustus, Sekar JICT membuat surat pernyataan merujuk Pasal 138 UU Ketenagakerjaan.

Pada pasal tersebut disebutkan bawah pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.

Selain itu, pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA