Kabar terbaru, sebanyak 23 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) bertemu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) pada Selasa, 28 April 2026. Pertemuan itu mendesak agar Muktamar NU dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana hasil Rapat Pleno PBNU pada 29 Januari 2026.
Lebih jauh, 23 PWNU bahkan mengultimatum: apabila hingga Agustus 2026 Muktamar belum diselenggarakan, maka PWNU bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) akan menyatakan mosi tidak percaya kepada PBNU di bawah kepemimpinan Gus Yahya.
Sebagai organisasi keagamaan terbesar, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia, dinamika di tubuh NU tidak pernah menjadi urusan internal semata. Peran strategis NU dalam konteks kebangsaan, kenegaraan, dan kemasyarakatan--sejak pra-kemerdekaan hingga hari ini--menjadikannya bukan hanya milik warga Nahdliyyin, melainkan juga bagian dari kepentingan publik yang lebih luas.
Dalam konteks itulah, kisruh struktural yang mengemuka belakangan terasa menyesakkan. Bagaimana mungkin sebuah ormas keagamaan yang dihuni oleh para ulama justru memperlihatkan intensitas konflik yang kerap melampaui dinamika partai politik.
Fenomena pecat-memecat di tubuh PBNU era Gus Yahya berlangsung terbuka di ruang publik, diperkuat oleh sorotan media. Tidak terhitung jumlah pengurus PCNU dan PWNU yang diganti di tengah masa khidmah, belum lagi mereka yang berlarut-larut tidak mendapatkan SK kepengurusan akibat perbedaan pandangan yang tak kunjung menemukan titik temu.
Retak di Elite
Hemat saya, setidaknya terdapat beberapa faktor yang menjelaskan kisruh struktural dalam kepemimpinan PBNU saat ini.
Pertama, lemahnya konsolidasi di level elite struktural. Bangunan personalia kepengurusan PBNU tampak menyisakan kerentanan sejak awal. Pemberhentian Nusron Wahid dari jabatannya sebagai Ketua PBNU masa khidmah 2022–2027 pada Desember 2023 menjadi salah satu indikator.
Konflik yang lebih mutakhir antara Ketua Umum Gus Yahya dan Sekjen PBNU Gus Ipul bahkan menyeret Rais Aam PBNU K.H. Miftahul Akhyar ke dalam pusaran konflik yang kian kompleks dan belum menemukan ujung penyelesaian.
Kedua, adanya pergeseran bandul NU dari khittahnya sebagai kekuatan civil society menuju kecenderungan sebagai political society.
Di panggung depan, Gus Yahya kerap menegaskan komitmen menjaga jarak yang sama terhadap semua kekuatan politik. Namun, di panggung belakang, muncul kesan adanya ketidaksinkronan antara pernyataan dan praktik.
Bagaimana mungkin PBNU bisa sepenuhnya terbebas dari tarikan kepentingan politik jika dalam struktur strategisnya pernah ditempatkan figur berlatar belakang partai sebagai Bendahara Umum? Meski tidak berlangsung lama karena tersandung kasus, fakta tersebut tetap menjadi catatan penting mengenai jurang antara idealitas dan realitas.
Ketiga, disorientasi program. Sejumlah program keumatan dan pemberdayaan yang sebelumnya menjadi unggulan tampak mengalami stagnasi. Perintisan dan pengembangan kampus serta rumah sakit NU, yang dahulu mendapat dukungan moral luas dari warga Nahdliyyin, kini tidak lagi terdengar progresnya secara signifikan.
Sebaliknya, kepemimpinan PBNU terlihat lebih disibukkan oleh agenda mobilisasi massa yang kental nuansa politik kekuasaan ketimbang penguatan fungsi jam’iyah sebagai ormas keagamaan.
Hal ini misalnya tercermin dari penunjukan mantan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pengarah (Steering Committee) peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) pada 2023.
Di tengah momentum menjelang Pilpres 2024, ketika nama Erick Thohir masuk dalam radar kandidat potensial berdasarkan berbagai survei, langkah tersebut memunculkan beragam tafsir di ruang publik, termasuk kritik soal “Mendadak NU”.
Tumpukan beban politik inilah yang pada akhirnya memperberat kepemimpinan PBNU dan memperbesar potensi konflik struktural yang terus bergulir.
Dalam situasi demikian, Muktamar NU ke-35 harus dimaknai sebagai momentum evaluasi sekaligus transformasi, terutama dalam aspek tata kelola dan manajemen organisasi.
Penataan komposisi kepengurusan PBNU ke depan perlu dilakukan secara lebih cermat agar tercipta soliditas dan keselarasan gerak dalam menjalankan mandat Muktamar serta program-program jam’iyah NU.
Lebih dari itu, tidak ada pilihan lain selain mengembalikan NU pada khittahnya sebagai kekuatan civil society, bukan political society.
Dalam kerangka menjaga kesinambungan agenda politik kenegaraan di satu sisi dan dalam menempatkan kader terbaik NU di posisi strategis pemerintahan di sisi lain--rasanya sudah tidak relevan lagi unsur PBNU turun langsung ke gelanggang.
Lebih ironis lagi jika sampai terlibat dalam dukung-mendukung dan galang-menggalang (suksesi) kontestan karena ranah tersebut merupakan wilayah jamaah (warga NU), bukan jam’iyah (organisasi).
Dalam hal Ihwal kepentingan agenda strategis dan penyaluran aspirasi politik NU, PBNU sah-sah saja menyerahkan atau memandatkan kepada saluran politik yang sudah ada--di mana secara historis dan aspiratif memiliki hubungan langsung dengan NU yakni PKB.
Dengan demikian, jadi jelas pembagian tugasnya: urusan keumatan dan sosial keagamaan adalah wilayah tugas PBNU, sementara urusan politik kekuasaan dan pemerintahan menjadi domain PKB.
Hanya dengan cara itu, marwahnya PBNU bisa kembali sebagai organisasi sosial keagamaan besar yang diperhitungkan karena betul-betul tidak terlibat langsung dalam tetek bengek yang partisan. Pada akhirnya, NU bisa memiliki kesempatan luas memainkan peran strategisnya sebagai jangkar kebangsaan NKRI. Amin.
Abdul Khalid Boyan
Aktivis dan Kader Muda NU
BERITA TERKAIT: