Mantan Mentan: Itu Fitnah Besar!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 23 Juli 2017, 09:33 WIB
Mantan Mentan: Itu Fitnah Besar<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Terbongkarnya praktik curang PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi menyeret nama mantan Menteri Pertanian, Anton Apriyantono.

PT IBU merupakan pemilik gudang beras yang digerebek Satgas Ketahanan Pangan dan Operasi Penurunan Harga Beras Mabes Polri, Jumat (21/7) dinihari lalu, karena diduga memalsukan kandungan karbohidrat dalam kemasan.

"Itu fitnah besar," tegas Anton selaku Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS), yang tak lain adalah induk perusahaan PT IBU.

Melalui keterangan tertulisnya kepada media, Anton menjelaskan, varietas IR 64 merupakan varietas lama yang sudah digantikan dengan varietas yang lebih baru yaitu Ciherang. Kemudian diganti lagi dengan Inpari.

Jadi di lapangan, menurut dia, IR 64 sudah tidak banyak lagi. Selain itu, tidak ada yang namanya beras IR 64 yang disubsidi.

"Ini sebuah kebohongan publik yang luar biasa. Yang ada adalah beras raskin, subsidi bukan pada berasnya tapi pada pembeliannya, beras raskin tidak dijual bebas, hanya utk konsumen miskin," tegasnya.

Anton melanjutkan, di dunia perdagangan beras dikenal itu namanya beras medium dan beras premium, SNI untuk kualitas beras juga ada. Sedangkan yang diproduksi perusahaannya, TPS sudah sesuai SNI untuk kualitas atas

"Kalau dibilang negara dirugikan, dirugikan dimananya? Apalagi sampai bilang ratusan triliun, lha wong omzet beras TPS saja hanya 4 triliun per tahun. Lagi-lagi kapolri melakukan kebohongan publik. Apa nggak takut azab akherat ya?" kecam Anton seraya menyebut tuduhan di atas HET itu tidak bijak.

Mengenai tuduhan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menurut Anton tuduhan ini tidaklah bijak karena Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan mengenai HET beras baru sebesar Rp 9 ribu per kg ditandatangani dan berlaku 18 Juli 2017. Sementara itu tanggal 20 Juli 2017 sudah diterapkan ke PT IBU, sedangkan perusahaan beras yang lain belum. Waktu yang dianggapnya sangat mepet untul penyesuaian.

"HET Rp 9.000 itu terlalu rendah karena harga rata-rata beras saja sudah di atas Rp 10.000 per kg. Perlu dievaluasi lagi, selain itu tetap harus dibedakan antara beras medium dan beras premium karena kualitasnya berbeda," paparnya.

Mengenai kandungan gizi, ada ketidakpahaman membedakan antara kandungan gizi dengan angka kecukupan gizi. Menurut dia, pengukuran kandungan gizi dilakukan melalui hasil pengujian laboratorium independen terakreditasi.

Perhitungan Angka Kecukupan Gizi (AKG) adalah berapa persen kandungan gizi (yang ada di produk) memenuhi kebutuhan gizi standar, yang mengacu kepada Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.00.05.52.6291 tentang Acuan Label Gizi Produk Pangan Kepala BPOM RI.

"Satu lagi, pemberitaan menyimpan 3 juta ton beras atau membeli beras 3 juta ton beras, itu jelas ngawur karena kapasitas terpasang seluruh pabrik TPS hanya 800 ribu ton," tegasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA