Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Dapat Diskon Hotel 40 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 April 2017, 23:50 WIB
Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Dapat Diskon Hotel 40 Persen
Foto/RMOL
rmol news logo . BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang berhasil menambah mitra tenant hotel dalam program Co-Marketing. Kali ini, menggandeng Pomelotel Hotel sebagai mitra tenant. Hal tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang bertempat di Pomelotel Hotel, Kuningan Jakarta.

Program Co-Marketing ini merupakan salah satu inovasi produk dan layanan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan nilai tambah bagi para pemegang kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu Jamsostek.

"Setelah berhasil berkerjasama empat mitra tenant, kini kami melakukan kerjasama dengan Pomelotel Hotel, bagi kami kerjasama ini adalah yang kelima. Kartu BPJS Ketenagakerjaan milik peserta kini memiliki manfaat lebih dengan  program Co-Marketing sebagai manfaat keseharian. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati manfaat kepersertaan ini tanpa menunggu kecelakaan kerja, kematian atau tua terlebih dahulu dengan mengajak  perusahaan binaan untuk berpartisipasi sebagai mitra tenant atas dasar Business to Business. Program ini diharapkan meningkatkan kepersertaan serta memberi keuntungan bagi mitra tenant,” kata Kepala Kantor Cabang Jakarta Mampang, Puspitaningsih di Jakarta, Kamis (6/4).

Nantinya, hanya dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan identitas pendukung lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati  potongan harga 40 persen dari harga Publish Rate untuk kamar Type Superior Room di Pomelotel Hotel. Selain itu, bagi pecinta kuliner juga dapat menikmati diskon sebesar 15 persen untuk Food and Beverage.

Sampai dengan akhir Maret tahun 2017, tenaga kerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang  sebanyak 127.376 dari  sektor Penerima Upah dengan jumlah perusahaan yang terdaftar sebanyak 3.207 perusahaan. Sedangkan dari sektor Bukan Penerima Upah tenaga kerja yang terlindungi adalah sebanyak 2.735 tenaga kerja, yang di dominasi oleh peserta dari Pengemudi Ojek Online.

Dengan adanya program Co-Marketing yang merupakan salah satu bentuk kerjasama promosi maupun penjualan (business to business) dari produk atau jasa yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bersama para pelaku usaha diharapkan dapat menguntungkan seluruh peserta, baik tenaga kerja maupun perusahaan. [rus]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA