Freeport Cs Boleh Ajukan Perpanjangan Kontrak Lebih Cepat

Revisi PP Minerba

Sabtu, 24 Desember 2016, 08:00 WIB
Freeport Cs Boleh Ajukan Perpanjangan Kontrak Lebih Cepat
Freeport/Net
rmol news logo Ini kabar gembira untuk pe­rusahaan pertambangan pe­megang kontrak karya (KK). Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP No­mor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (miner­ba). Salah satu pasal yang akan diubah mengenai perpanjan­gan KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Jika dalam PP sekarang disebutkan pembahasan per­panjangan kontrak paling cepat dilakukan dua tahun sebe­lum kontrak habis, nanti akan dubah bisa dilakukan lima tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinator yang digelar Menko Perekonomian Darmin Nasuiton di Kantornya, kemarin. Hadir dalam rapat ini hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri ES­DM Ignasius Jonan, dan Men­teri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Jonan menegaskan, peruba­han regulasi tersebut bukan di­tujukan untuk mengakomodir kepentingan satu perusahaaan tambang tertentu saja.

"Ini untuk siapa aja. Jangan tanya Freeport atau apa. Eng­gak ada hubungannya. Eng­gak ada PP dibuat untuk satu perusahaan. Ini juga masih dibahas, mudah-mudahan cepat selesai," kata Jonan.

Selain soal pembahasan perpanjangan, lanjut Jonan, revisi juga akan mengatur tentang sta­tus perusahaan. Menurutnya, perusahaan tambang masih diperbolehkan mengekspor konsentrat asalkan mengubah status KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jadi nantinya, perusahaan tambang yang akan memperpanjang kontraknya langsung diubah menjadi IUPK.

Sementara itu, jika perusa­haan tambang tersebut masih ingin dengan status KK maka harus melakukan pemurnian dahulu hasil tambang. Karena, di dalam Undang-Undang Minerba, untuk IUPK tidak ada larangan batas waktu di dalam melakukan ekspor konsentrat.

Namun demikian, Jonan me­negaskan, poin-poin perubahan revisi belum final. Pemerintah masih terus melakukan peng­godokan.

Vice President (VP) Cor­porate Communications Free­port Indonesa Riza Pratama menyambut gembira revisi PP tambang tersebut.

"Kami menyambut baik, dan akan bekerja sama sebaik-baiknya dengan pemerintah. Kami tetap berkomitmen untuk membangun smelter," tutur Riza kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Direktur Eksekutif En­ergy Watch Mamit Setiawan menilai, kelonggaran waktu pembahasan ini bisa member­ikan angin segar investor.

"Dengan perubahan itu, investor mendapat kepastian hukum. Meskipun Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara belum selesai dibahas," pung­kasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA