KPK Harus Awasi Izin Perpanjangan Relaksasi Ekspor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Desember 2016, 14:07 WIB
rmol news logo Usul perpanjangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang izin relaksasi ekspor bahan tambang mentah oleh perusahaan-perusahaan tambang yang belum memiliki pabrik smelter di Indonesia sangat rawan praktik suap di Kementerian ESDM

Direktur Eksekutive Indonesia Development Mining and Gas (Ide Migas) Watch, Widodo Saktianto mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang memiliki program untuk membersihkan para mafia pertambangan di kantor Kementerian ESDM.

"Maka harus benar-benar mengawasi praktek suap dan gratifikasi untuk persoalan perpanjangan relaksasi ekport mineral tambang mentah," kata Widodo kepada wartawan, Kamis (15/12).

Selain itu, kata Widodo, dari data Ide Migas Watch bahwa yang diberi izin perpanjangan ekspor mineral tambang mentah barulah Freeport Indonesia dan vale mining Indonesia

Dia mengingatkan, saat ini Indonesia banyak sekali diminta asing untuk mengekspor hasil tambangnya dengan menawarkan nilai tambah yang cukup menggiurkan.

"Tawaran-tawaran tersebut tidak terlepas dari agenda politik yang sudah tersusun rapi," ujarnya, mewanti-wanti.

Namun, jika kondisi tersebut tidak disikapi secara bijak oleh pemerintah Indonesia,maka yang terjadi penjajahan di zaman Belanda akan dirasakan lagi sekarang.

"Kalau Indonesia kerjaannya gali tambang lalu hasilnya diekspor, maka sampai kapan pun Indonesia tidak akan maju. Negara yang bergantung sama sumber daya alam, maka negara itu akan acak-acakan," tegasnya

Karena itu, menurut dia, Ide Migas Watch mendesak agar Presiden Jokowi tidak meniru kelakuan pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono yang melahirkan UU Minerba tahun 2009 tapi di akhir tahun masa jabatannnya tahun 2014, malah mengeluarkan PP relaksasi ekpor mineral mentah hasil tambang.

"Jadi jelas-jelas ini pelanggaran konstitusional dan banyak pratek suap di Kementreian ESDM saat itu untuk PP tersebut," ucapnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA