"Siapa pun yang prominent, tidak punya NPWP, harus dikeÂjar," tegas Pramono di Jakarta, kemarin. Pernyataan Pramono ini menyikapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut ada 242 orang wajib pajak besar masuk dalam daftar 250 orang terkaya Indonesia. Namun, 8 di antaranya belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"242 wajib pajak masuk dalam 250 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. Dikurangi 8 orang yang namanya terkaya di dalam list majalah itu, karena 8 orang ini tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," kata Sri dalam sosialisasi Tax Amnesty di Istana Negara, Jumat malam (9/12) lalu.
Namun belakangan beredar di berbagai media sosial bahwa kedelapan orang itu adalah Rudi Hartono dan Michael Hartono (keduanya pemilik perusahaan rokok Djarum dan BCA), Low Tuck Kwong (pendiri Bayan Resources di bidang Tambang Batu Bara), Martua Sitorus (pendiri Wilmar Internasional), Peter Sondakh (pendiri PT Rajawali Corporation), Sri Prakash Lohia (pendiri Indorama Corporation), serta Kiki Barki (pengusaha batubara).
Pramono menegaskan, nama-nama terkenal dengan kekayaan tinggi di Indonesia namun tidak mempunyai NPWP, yang beÂlakangan ini santer beredar di media online adalah tidak benar. "Saya pastikan yang beredar nama tentang delapan nama yang tidak punya NPWP itu hoax ya," tegasnya.
Terlepas dari 8 Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, Pramono mengatakan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah meÂnyatakan, masih banyak Wajib pajak prominent yang belum membayar tax amnesty (TA) sesuai dengan kemampuannya. Dia pun mengingatkan ancaman wajib pajak akan membayar lebih besar apabila menyembuÂnyikan hartanya dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Dia masih menyembunyikan sesuatu yang dipikir pemerinÂtah dalam hal ini Ditjen Pajak, Kemenkeu, tidak tahu, padahal tahu," kata Pramono.
Dia pun meminta para pengusaha melaporkan secara jujur harta kekayaan yang dimilikinya ke negara jika tidak ingin dikeÂnakan aturan lebih berat dalam undang-undang pajak.
Sementara itu, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama juga memastikan, deÂlapan daftar nama konglomerat RI yang disebut-sebut tidak memiliki NPWP dipastikan hoax Sebab Menkeu Sri sama sekali tidak pernah menyebutkan ke delapan orang kaya Indonesia yang tidak memiliki NPWP.
"Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan tidak meÂnyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiÂliki NPWP," kata Hestu.
Lebih lanjut, dia mengaÂtakan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan, disebutkan bahwa pegawai di Direktorat Jenderal Pajak diÂlarang mengungkapkan segala sesuatu terkait Wajib Pajak daÂlam rangka pekerjaan. Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenaranÂnya.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab. Salah satunya karena WNI yang bersangkuÂtan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri."
Kendati demikian, dia memastikan bukan berarti Dirjen Pajak tetap membiarkan penguÂsaha-pengusaha tersebut enggan melaporkan hartanya hanya karena masalah NPWP.
"Ditjen Pajak tetap mengawasi pemenuhan kewajiban perpajaÂkan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI terseÂbut," jelasnya. ***
BERITA TERKAIT: