Istana Dalami 8 Orang Kaya Tak Punya NPWP

Genjot Program Tax Amnesty

Rabu, 14 Desember 2016, 10:13 WIB
Istana Dalami 8 Orang Kaya Tak Punya NPWP
Foto/Net
rmol news logo Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan setiap penunggak pajak pasti akan dikejar pemerintah. Termasuk delapan orang kaya Indonesia yang sama sekali tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.

"Siapa pun yang prominent, tidak punya NPWP, harus dike­jar," tegas Pramono di Jakarta, kemarin. Pernyataan Pramono ini menyikapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut ada 242 orang wajib pajak besar masuk dalam daftar 250 orang terkaya Indonesia. Namun, 8 di antaranya belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"242 wajib pajak masuk dalam 250 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. Dikurangi 8 orang yang namanya terkaya di dalam list majalah itu, karena 8 orang ini tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," kata Sri dalam sosialisasi Tax Amnesty di Istana Negara, Jumat malam (9/12) lalu.

Namun belakangan beredar di berbagai media sosial bahwa kedelapan orang itu adalah Rudi Hartono dan Michael Hartono (keduanya pemilik perusahaan rokok Djarum dan BCA), Low Tuck Kwong (pendiri Bayan Resources di bidang Tambang Batu Bara), Martua Sitorus (pendiri Wilmar Internasional), Peter Sondakh (pendiri PT Rajawali Corporation), Sri Prakash Lohia (pendiri Indorama Corporation), serta Kiki Barki (pengusaha batubara).

Pramono menegaskan, nama-nama terkenal dengan kekayaan tinggi di Indonesia namun tidak mempunyai NPWP, yang be­lakangan ini santer beredar di media online adalah tidak benar. "Saya pastikan yang beredar nama tentang delapan nama yang tidak punya NPWP itu hoax ya," tegasnya.

Terlepas dari 8 Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, Pramono mengatakan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah me­nyatakan, masih banyak Wajib pajak prominent yang belum membayar tax amnesty (TA) sesuai dengan kemampuannya. Dia pun mengingatkan ancaman wajib pajak akan membayar lebih besar apabila menyembu­nyikan hartanya dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Dia masih menyembunyikan sesuatu yang dipikir pemerin­tah dalam hal ini Ditjen Pajak, Kemenkeu, tidak tahu, padahal tahu," kata Pramono.

Dia pun meminta para pengusaha melaporkan secara jujur harta kekayaan yang dimilikinya ke negara jika tidak ingin dike­nakan aturan lebih berat dalam undang-undang pajak.

Sementara itu, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama juga memastikan, de­lapan daftar nama konglomerat RI yang disebut-sebut tidak memiliki NPWP dipastikan hoax Sebab Menkeu Sri sama sekali tidak pernah menyebutkan ke delapan orang kaya Indonesia yang tidak memiliki NPWP.

"Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan tidak me­nyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memi­liki NPWP," kata Hestu.

Lebih lanjut, dia menga­takan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan, disebutkan bahwa pegawai di Direktorat Jenderal Pajak di­larang mengungkapkan segala sesuatu terkait Wajib Pajak da­lam rangka pekerjaan. Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenaran­nya.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab. Salah satunya karena WNI yang bersangku­tan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri."

Kendati demikian, dia memastikan bukan berarti Dirjen Pajak tetap membiarkan pengu­saha-pengusaha tersebut enggan melaporkan hartanya hanya karena masalah NPWP.

"Ditjen Pajak tetap mengawasi pemenuhan kewajiban perpaja­kan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI terse­but," jelasnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA