Sri Mulyani: Pajak Untuk Mengurangi Kesenjangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Desember 2016, 05:10 WIB
Sri Mulyani: Pajak Untuk Mengurangi Kesenjangan
Sri Mulyani/Net
rmol news logo Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut mendampingi Presiden Joko Widodo dalam mensosialisasikan program Tax Amnesti atau Pengampunan Pajak periode II di Bali, Rabu (7/12).

Sri Mulyani dalam paparannya mengatakan, pajak merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi kesenjangan antar daerah guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dilihat dari segi penerimaan pajak, pulau-pulau padat penduduk menghasilkan pemasukan dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih besar dibanding pulau-pulau dengan jumlah penduduk lebih sedikit.

"Untuk itu, agar tidak terjadi kesenjangan antar daerah, dilakukanlah distribusi pajak dari daerah dengan penghasilan pajak yang lebih tinggi ke daerah dengan penghasilan pajak yang lebih renda," kata Sri Mulyani.

Menurut data Kementerian Keuangan misalnya, jumlah penerimaan PPh dan PPN di Pulau Jawa yang memiliki belanja APBD sebesar Rp. 383,61 triliun mencapai Rp. 737,65 triliun atau 81,3 persen secara nasional dengan Dana Transfer, yaitu dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 198,3 triliun (27,0 persen). Sementara di Papua dan Maluku yang memiliki belanja APBD sebesar Rp. 64,86 triliun, hanya dapat menghasilkan PPh dan PPN sebesar Rp. 4,77 triliun (1,6 persen).

"Oleh karena itu, pulau-pulau di timur Indonesia tersebut mendapatkan Dana Transfer dari pusat mencapai Rp. 144,7 triliun rupiah (19,7 persen)," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, dengan belanja APBD sebesar Rp. 53,74 triliun, penerimaan PPh dan PPN di Bali dan Nusa Tenggara tercatat sebesar 3,96 triliun rupiah (1,4 persen) dengan perolehan Dana Transfer sebesar 38,8 triliun rupiah (5,3 persen).

Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah menyelenggarakan Program Amnesti Pajak yang saat ini telah masuk di periode II (1 Oktober-31 Desember 2016).

"Adapun perkembangan hasil Amnesti Pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak per tanggal 3 Desember 2016, total harta yang dideklarasikan telah mencapai Rp. 3.972 triliun dengan jumlah tebusan Rp. 95,261 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Jakarta dan Pulau Jawa menduduki posisi pertama dan kedua penyumbang dana tebusan dengan masing-masing Rp. 52,5 triliun dan Rp. 29,7 triliun. Sementara Bali, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku, tergabung dalam satu grup dan berkontribusi menyumbang dana tebusan sebesar Rp. 1,4 triliun. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA