"Karena perlindungan jaminan sosial sifatnya mandatory, tidak boleh ada pekerja yang ditinggalkan termasuk pekerja yang rentan," kata Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto usai menandatangani Nota Kesepahaman bersama dengan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia, Timotheus Lesmana Wanadjaja, dalam kegiatan Indonesia Philanthropy Festival (IPFest) 2016 di Jakarta Convention Center (JCC) Jumat (7/10).
Kerjasama itu diharapkan mendorong anggota Perhimpunan Filantropi Indonesia untuk berpartisipasi melindungi para pekerja rentan melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Hadir dalam acara itu Mensos Khofifah Indar Parawansa dan Meneg PPN/Ketua Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Agus mengatakan, Gerakan Nasional Lingkaran adalah gagasan yang diinisiasi BPJS TK untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pekerja Rentan, melalui donasi masyarakat umum atau korporasi untuk pembayaran iuran program BPJSTK. Pekerja Rentan adalah pekerja BPU yang penghasilannya hanya cukup membiayai kehidupannya sehari-hari, sehingga membayar iuran program BPJSTK untuk perlindungan kecelakaan kerja, hari tua dan kematian belum menjadi prioritasnya.
Saat ini tercatat, ada 20 perusahaan yang memberikan donasi bagi pekerja rentan yang berjumlah 500 ribu pekerja. Waktu donasi bisa setahun atau setengah tahun dan pekerjanya pun ditetapkan sendiri sama donatur.
"GN Lingkaran hadir memberi solusi perlindungan bagi Pekerja Rentan dengan melibatkan donasi dari masyarakat yang peduli atau organisasi seperti Perhimpunan Filantropi ini. Donasi ini tidak bersifat permanen, tapi mendukung persiapan para pekerja ini untuk lebih mandiri nantinya,†terangnya.
Agus menambahkan, GN Lingkaran dirancang dalam sistem elektronis berbasis web yang akuntabel dan transparan, sehingga menjadi alternatif bagi lembaga filantropi menyalurkan donasinya secara tepat sasaran.
Nota Kesepahaman ini mengatur tentang perlindungan yang akan diberikan bagivpara pekerja yang tergabung sebagai anggota atau Jaringan dari Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia. Perlindungan untuk pekerja sosial, relawan dan pekerja Disabilitas ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm).
"BPJSTK akan memberikan informasi dan edukasi kepada para pekerja anggota atau jaringan dari Perhimpunan Filantropi ini," tambah Agus.
Selain itu, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan menderita cacat tetap juga berhak atas program JKK-Return to Work (RTW) yang diselenggarakan oleh BPJSTK. Hal ini akan menjamin hak pekerja yang mengalami cacat tetap untuk bisa terus memiliki penghasilan dengan keterampilan baru. Pekerja akan diberikan pelatihan keterampilan agar dapat mandiri dan meningkatkan kualitas hidupnya.
"BPJSTK dan Perhimpunan Filantropis Indonesia memiliki semangat yang sama mencari solusi atas permasalahan sosial khususnya terkait pekerja Indonesia. Semoga dengan kerjasama yang dijalin ini, perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera dicapai,†tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: