Pengamat Kehutanan: LSM Asing Jangan Sok Tahu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Oktober 2016, 00:49 WIB
rmol news logo Pengamat kehutanan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Nyoto Santoso menilai keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing sudah terlampau jauh dalam urusan pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia.

Padahal, menurutnya, LSM asing tersebut sama sekali tidak memahami substansi kebijakan dan regulasi pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia.

"Otoritas pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia adalah Pemerintah Indonesia sesuai peraturan. Kini peraturan itu sedang dilaksanakan pemerintah, namun LSM asing itu tiba-tiba memberikan pernyataan yang mereka tidak paham sebetulnya bagaimana regulasi di Indonesia," ketus Nyoto.

Dia menduga LSM asing tersebut membawa misi khusus tersendiri. Sebab pernyataan yang kerap dilontarkan mereka terkait pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia terkesan memaksakan kehendak. Padahal itu hanya berdasarkan sudut pandang mereka sendiri.

Misalkan, lanjut Nyoto, menyangkut ada lahan hutan yang berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Padahal secara regulasi, di Indonesia keberadaan hutan itu secara legal memang fungsinya untuk perkebunan kelapa sawit.

"Namun LSM asing itu terkesan menjadi 'sok paling mengetahui' dengan berdalih terjadi perusakan lingkungan atau pembakaran hutan," ketusnya.

Lebih lanjut dia berpendapat, pernyataan-pernyataan "nyeleneh" LSM asing atas pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia lebih bermotif kepentingan ekonomi dan persaingan usaha.

"Kalau mau dikaji bisa jelas siapa yang menitipi kepentingan ke LSM asing tersebut. Ada motif kepentinan kedatangan mereka ke Indonesia," ujarnya.

Kemudian dari sisi persaingan usaha. Menurutnya, pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia saat ini lebih menarik dan lebih potensial ketimbang industri kedelai di Amerika Serikat.

"Hutan dan perkebunan di dunia luas arealnya mampu melebihi pengelolaan kedelai yang diperkirakan hanya berjumlah 1 juta hektar," bebernya.

Karenanya, Nyoto mendesak pemerintah untuk melakukan penertiban. Sebab dikhawatirkan LSM asing yang membawa misi terselubung akan membuat kegaduhan.

"LSM asing itu kan berarti warga luar negeri. Izin tinggalnya, visanya, berarti adalah wisata atau berlibur. Bukannya melakukan aktivitas kerja apalagi sampai ikut campur urusan dalam negeri Indonesia. Ini harus dibatasi oleh pemerintah," tutupnya.[wid]
    

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA