Suku Bunga Penjaminan Simpanan Turun 50 Bps

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 September 2016, 06:55 WIB
Suku Bunga Penjaminan Simpanan Turun 50 Bps
Foto: Net
rmol news logo Skema tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum serta bank perkreditan rakyat (BPR) diubah.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

RDK memutuskan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan bank umum turun 50 basis poin (bps) atau menjadi 6,25 persen dalam rupiah, dan 75 bps dalam bentuk valas. Bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR dipatok 8,75 persen.

Penyesuaian suku bunga itu efektif berlaku periode 15 September 2016 hingga 15 Januari 2017. Penetapan tingkat bunga penjaminan sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dalam bentuk rupiah dan valas.

Penyesuaian itu klaim, LPS sesuai dengan stabilitas ekonomi makro, dan kondisi likuiditas perbankan berada dalam posisi memadai. Likuiditas rupiah juga tetap terjaga dan diproyeksi tetap kuat menyusul amnesti pajak.

"Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan terdapat penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan," ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho melalui dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (13/9).

Keputusan tersebut, kata Samsu, juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai.

Sejalan dengan perubahan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), imbuh Samsu, LPS juga melakukan penyempurnaan dalam metode penetapan LPS Rate. Langkah ini diharapkan memperkuat proses transisi arah kebijakan moneter ke suku bunga simpanan (market) dan menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.  Karena itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA