RMOL. Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945.
"Setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945. Dan, landasan hukumnya adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945," jelas Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA), Yustinus Prastowo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/6).
Menurutnya, kebijakan
tax amnesty tidak diskriminatif dan memberi rasa keadilan. Pasalnya, UU ini berlaku bagi semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil UMKM. Bahkan, pengusaha UMKM diberi tarif tebusan 0,5 persen agar tidak memberatkan mereka.
"Kenapa yang ikut
tax amnesty harus diidentikkan dengan kejahatan ekonomi trans-nasional, sedangkan yang boleh ikut
tax amnesty adalah semua wajib pajak (WP), termasuk pengusaha kecil UMKM," katanya.
Kebijakan
tax amnesty, kata Yustinus, merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia yang terhambat oleh rendahnya penerimaan pajak. Kebijakan
tax amnesty juga untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dirasa kurang efektif.
"Di RUU ini bahkan UMKM diberi tarif khusus jauh lebih rendah," ujar Yustinus.
Senada, Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Danny Darussalam mengatakan, RUU
tax amnesty sangat konstitusional dan tidak ada yang dilanggar.
"Kita bisa melihat bahwa gagasan
tax amnesty sangatlah konstitusional dan berlandaskan UUD 45. Bahkan
tax amnesty adalah
starting point, sebagai awal reformasi pajak ke depan dan dan menjadi babak baru era pajak kontemporer,†ucapnya.
Dia menambahkan, dengan adanya
tax amnesty bisa membangkitkan perekonomian suatu negara.
"
Tax Amnesty adalah suatu bentuk kemandirian bangsa guna membangun perekenomian Indonesia. Dengan masuknya banyak dana segar, tentu akan terciptanya lapangan kerja yang lebih luas dan peluang pembangunan infrastruktur yang lebih banyak,†tandas Danny.
[sam]
BERITA TERKAIT: