"Kami mendukung imbauan ini untuk memudahkan para pekerja menyiapkan perayaan hari raya Idul Fitri jauh-jauh hari," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Okky Asokawati melalui rilis tertulisnya.
Meskipun, sambung dia, merujuk Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (4), THR maksimal dibayarkan tujuh hari menjelang lebaran.
Ia pun mengingatkan kembali kebijakan baru THR yang tertuang dalam Permenaker No 6 Tahun 2016, yakni pekerja yang baru sebulan bekerja juga telah berhak menerima THR.
"Norma baru ini harus dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan agar dilaksanakan secara konsekuen," tegasnya.
Sebagai norma baru, menurut dia, pemerintah semestinya telah melakukan sosialisasi hal tersebut ke perusahaan-perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan dan jajaran di bawah juga harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan.
"Idealnya, Kemenaker melakukan langkah pro aktif untuk pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan ke karyawan," terangnya.
Terkait dengan denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat atau abai membayar THR kepada karyawan serta abai dalam pembayaraan THR, Kementerian Ketenagakerjaan diingatkannya agar menegakkan aturan tersebut secara konsekuen.
"Jangan sampai, aturan tersebut hanya tegas di atas kertas, tapi nihil dalam implementasi di lapangan," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: