Salah satunya dengan mendirikan perusahaan (offshore company) di negara surga pajak (tax haven). Sebagian masyarakat awam memaknainya sebagai praktik melanggar hukum, baik berupa pengelakan pajak (tax evasion), penyembunyian hasil kejahatan, berikut pencucian uang.
Berbeda dengan awam, kalangan investor, pengusaha, pakar keuangan, atau ekonom memahami, dalam dunia investasi, pengelolaan keuangan sebagai
tax planning, tax avoidance dan sejenisnya. Di mana hal tersebut tidak serta merta ilegal atau melanggar hukum, sehingga lazim dilakukan oleh para investor, atau mereka yang namanya muncul dalam
Panama Papers tadi.
"Pembahasan di media berlangsung seru, tapi belum memberikan porsi yang memadai mengenai hal-hal mendasar mengenai praktik offshore fund. Mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak melanggar hukum, mana yang tergolong pelanggaran hukum, kenapa itu dilakukan, bagaimana caranya, dan siapa yang melakukannya," kata Direktur Eksekutif Eka Tjipta Foundation (ETF), Hasan Karman di acara ETF Fellowships Gathering bertajuk ‘Panama Papers: Pemahaman, Pemberitaan, dan Hak Asasi' di Jakarta.
Pemberitaan yang kuat tanpa penjelasan yang memadai, menurutnya bisa membuat publik menduga-duga jika mereka yang namanya tercantum dalam Panama Paper sebagai pihak yang bersalah, setidaknya punya niat tak baik.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf yang menjadi pembicara di acara tersebut menambahkan, laporan transaksi keuangan yang mencurigakan hasil verifikasi PPATK jauh lebih banyak dibandingkan
Panama Papers.
"Sejauh ini hasil pemeriksaan PPATK terhadap data yang dimiliki baru pada tahap mencurigakan. Temuan tersebut sudah disampaikan ke penegak hukum. Kami khawatirkan ada celah dalam skema bisnis yang berpotensi untuk digunakan kejahatan akibat lemahnya pengawasan," ujarnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: