Demikian sikap anggota Komisi VII DPR Kurtubi terkait pembahasan RUU Migas. Untuk itu, pembahasan RUU Migas tersebut harus menolak perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus atau lembaga apapun.
"SKK Migas harus dibubarkan dan digabung dengan Pertamina," katanya kepada wartawan, Senin (11/4).
Sementara, di sisi hilir, Kurtubi juga meminta agar BPH Migas harus dibubarkan dan digabung dengan Direktorat Jenderal Migas. Alasannya, untuk menyederhanakan sistem, karena selama ini keberadaan BPH Migas justru membuat mata rantai menjadi lebih panjang. Keberadaaan BPH MIgas saat ini, justru menjadi beban bagi perusahaan minyak karena harus memberikan iuran.
Agar investasi migas kembali bergairah, sistemnya harus sederhana. Tidak boleh lagi diberlakukan sistem birokarasi yang berbelit.
Hal lain bahwa kuasa pertambangan harus diserahkan kepada NOC, bukan kepada pemerintah. Pasalnya, pemerintah tidak boleh berbisnis. Dengan demikian, kekayaan migas nasional juga harus dikelola NOC. Aset yang berupa cadangan migas di perut bumi dikelola, dibukukan, dan dapat dimonetisasi oleh NOC.
"Dan yang bertindak sebagai NOC, tentu saja Pertamina," ujar Kurtubi.
Selain itu, pemerintah sebagai pemegang kedaulatan dan pemegang kebijakan. Dalam hal ini, posisi Pemerintah berada di atas Pertamina yang ditugaskan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor migas. Pertamina juga ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan BBM nasional.
Menurut Kurtubi, sikapnya tersebut juga menjadi sikap Fraksi Nasdem di DPR. Dengan ingin mengembalikan tata kelola migas sesuai konstitusi.
Terkait RUU Migas, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengingatkan bahwa penguasaan negara atas kekayaan migas perlu ditata ulang. Pasalnya, pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas sangat liberal.
Tak heran, jika sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/2012 terdapat 14 pasal UU Migas yang inkonstitusional. Dominasi pengelolaan hulu migas oleh BUMN atau NOC cukup rendah, sekitar 20 persen. Sebagai perbandingan, pengelolaan hulu migas oleh NOC Brasil sebesar 81 persen, Aljazair 78 persen, Norwegia 58 persen, dan Malaysia 47 persen.
"Artinya, Pertamina tidak berperan sebagai tuan di negara sendiri, sebagaimana berlaku bagi NOC negara lain yang porsi produksi domestiknya besar. Dan ini, sangat mengancam ketahanan energi," jelas Marwan.
Penyebabnya adalah pemberlakuan UU Migas membuat hak eksklusif BUMN mengelola migas dalam UU Nomor 44/1960 dan UU Nomor 8/1971 menjadi hilang. Sebagai ganti, pengelolaan migas beralih ke kontraktor asing melalui BP Migas dan SKK Migas.
Akibatnya, para kontraktor membuat kontrak dengan BP Migas atau SKK Migas. Padahal, keduanya hanya badan hukum milik negara (BHMN), bukanlah badan usaha yang mampu mengelola dan memonetisasi aset, sehingga kekayaan migas tidak termanfaatkan dan termonetisasi secara optimal.
"Untuk itu, skema pengelolaan oleh BHMN sebagaimana dijalankan SKK Migas harus diakhiri," tegas Marwan.
[sam]
BERITA TERKAIT: