Efek Pembekuan Izin Harus Diwaspadai Serius

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Desember 2015, 16:04 WIB
rmol news logo Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri kehutanan semakin kuat menyusul keluarnya pembekuan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beberapa waktu lalu.

Menurut ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Aris Yunanto dampak PHK massal itu akan berbahaya sekali kalau tidak ditangani secara serius dan simultan.

"Jika dampak PHK nantinya sudah sampai pada tindakan destruktif, merusak pabrik dan fasilitas kerja, kondisi seperti itu sangat berbahaya," kata Aris Yunanto di Jakarta, Selasa (29/12) menyikapi pernyataan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto.

Pada diskusi Forum Wartawan Industri tentang proyeksi pertumbuhan industri pulp & paper di Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu, Purwadi mengatakan
pembekuan izin usaha pengolahan industri dikhawatirkan akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pemutusan kontrak kerja dengan supplier.

Purwadi juga mengatakan kalau saat ini terdapat sekitar 1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri.

Aris Yunanto menegaskan, pemerintah dan semua pihak harus mengantipasi dampak PHK massal tersebut dan mencari solusi  agar para tenaga kerja yang selama ini hidup dari industri kehutanan bisa tetap mendapatkan penghasilan untuk keluarganya, selain memikirkan pencegahan dari tindakan yang merusak iklim ekonomi.

Sedangkan pengusaha, katanya, sebaiknya melakukan inovasi untuk menyesuaikan diri dengan keadaan. Dan pemerintah menurutnya  juga harus membantu pengusaha untuk melakukan perubahan dan eksistensi usahanya.

"Sebab  kontribusi dari para pengusaha kehutanan sangat tinggi bagi ekonomi masyarakat," demikian Aris.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA