Regulasi tersebut dirancang sebagai payung hukum bagi seluruh koperasi di Indonesia, sekaligus menyesuaikan tata kelola koperasi dengan perkembangan zaman.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Rahmat Saleh menegaskan, RUU Perkoperasian akan mengakomodasi seluruh jenis koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih.
"Iya, jadi RUU Koperasi ini memayungi semua koperasi," kata Rahmat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.
Rahmat mengatakan, Komisi VI DPR telah menyerap masukan dari pakar, akademisi, dan praktisi koperasi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar sehari sebelumnya. Dari pembahasan tersebut, sedikitnya terdapat lima isu strategis yang akan menjadi bahan penyempurnaan draf RUU.
Kelima isu itu meliputi pembentukan lembaga penjamin koperasi, tata kelola berbasis anggota, kurikulum pendidikan koperasi, sistem manajemen syariah, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital.
"Nah, poin-poin ini sudah kita dengarkan dan insya Allah akan menjadi bahan bagi kita untuk rapat berikutnya," kata Rahmat.
Ia menambahkan, pembahasan RUU Perkoperasian akan memasuki tahap berikutnya bersama pemerintah pada pekan depan setelah proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak rampung.
"Karena ini kan ruh sistem perekonomian negara kita, berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong," kata Rahmat.
Revisi UU Perkoperasian diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.
"Kita ingin mengembalikan ciri khas ekonomi bangsa kita dengan koperasi," pungkas Rahmat.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: