Kemenhub Serius Sikapi Ancaman Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Desember 2015, 17:16 WIB
rmol news logo Masih ingat dengan tersangka Mario Steven Ambarita? Pada 7 April 2015 lalu, pemuda ini menyusup masuk ke ruang roda utama pendaratan (main wheel well gear) pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta.

Kepala Pusat Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A Barata menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil Kemenhub selaku pihak yang memiliki otoritas untuk menyidik setiap tindak pidana penerbangan sipil telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan Mario. Selain melakukan olah TKP dan menyita barang bukti, PPNS Penerbangan Sipil Kemenhub juga meminta keterangan terhadap 18 orang saksi serta tiga orang ahli.

"Hasilnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI," jelas Barata melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (23/12).

Sebagai tindak lanjutnya, papar Barata, pada 15 Desember 2015 PPNS Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan telah menyerahkan tersangka Mario berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau melalui Jampidum Kejaksaan Agung Jakarta. Kini pemuda tersebut menghadapi ancaman pidana sebagaimana tertuang dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Ancaman pidana juga tengah dihadapi oleh dua atlet anggota Federasi Aerosport Indonesia (FASI), Nelson Jekmi (31) dan Daweris Taher (48) didakwa lantaran menerbangkan pesawat tanpa lisensi di Bandara Radin Inten II, Lampung. Pesawat yang digunakan pun tidak dilengkapi sertifikat kelaikudaraan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti juga telah diserahkan oleh PPNS Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," lanjut Barata.

Karena ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah lima tahun, Nelson dan Daweris ditahan sambil menunggu proses persidangan. Personil PPNS Penerbangan Sipil Kemenhub juga melakukan penyidikan perkara perkara pemblokiran landas pacu (runway) di Bandara Soa Bajawa, Nusa Tenggara Timur yang dilakukan oleh 21 orang Satpol PP Kabupaten Ngada pada 2013 lalu, termasuk dua pejabat Satpol PP Kabupaten Ngada yang menyuruh (menganjurkan) pemblokiran. Juni 2015 lalu, sudah ada putusan pengadilan bagi para tersangka.

"Saat ini PPNS Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan juga tengah melakukan penyidikan terhadap dua orang penumpang, salah satunya warga negara asing yang merokok di kamar mandi (lavatory) pesawat udara saat penerbangan, serta satu orang personel penerbangan yang merokok di kokpit pesawat udara saat kegiatan membongkar dan memuat barang (loading and unloading)," terangnya.

Termasuk, penyidikan PPNS Penerbangan Sipil Kemenhub terhadap calon penumpang yang bercanda dengan mengaku membawa bom saat dilakukan pemeriksaan di bandara maupun di dalam pesawat udara.

"Sanksi sesuai dengan Pasal 437 UU 1/2009 tentang Penerbangan yakni hukuman penjara dari satu tahun sampai 15 tahun bagi setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," jelasnya.

Keseluruhan penyidikan ini, tambah Barata menegaskan, Kemenhub menyikapi setiap aksi pelanggaran terhadap UU Penerbangan yang dapat membahayakan keamanan maupun keselamatan penerbangan dengan sangat serius.

"Jangan anggap enteng setiap tindakan yang membahayakan keamanan maupun keselamatan penerbangan, karena ada hukum pidana yang menanti," tukasnya.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA