‎Begitu dikatakan Ketua BPK, Harry Azhar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/11). ‎Pernyataan itu sekaligus menanggapi langkah PT. Pertamina (Persero) yang membayar auditor ‎asing asal Australia, Kordamentha guna melakukan audit terhadap Petral-PES.‎‎
"Kalau yang saya perhatikan kalau dia menyangkut kerugian negara, itu kan UU Tipikor menjelaskan tiga lembaga, BPK, BPKP dan kantor akuntan publik. Tapi semuanya tetap nanti di serahkan pada pengadilan. Pengadilan yang nanti apakah mengakui apa enggak," jelas dia.
Harry juga yakin, pihak pengadilan pun nantinya akan datang ke BPK untuk memastikan hasil audit kantor akuntan publik sudah ditinjau kembali oleh BPK atau belum.
‎"Terutama menyangkut kerugian negara. Jadi hasil audit Kordamentha itu harus dilaporkan ke BPK, sepanjang itu menyangkut keuangan negara. Kalau itu tidak menyangkut keuangan negara tidak perlu lapor BPK. Tapi harus dilihat juga perusahaannya apa? Swasta atau negara? Pertamina itu perusahaan negara. Jadi harus lapor BPK,†demikian Harry.
[sam]‎
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: