Akibat kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor bernama Nurul Aini (31) beralamat di Perum Graha Wijaya Kusuma Asri Blok E-1, RT/RW 02/03 Kel. Karanganyar, Kec. Tugu, Kota Semarang tewas di lokasi. Sementara tiga korban lainnya luka-luka dari mobil Suzuki Ertiga yakni Jarwodo (supir), PO Mindrasani (penumpang), Katrina Ratu (penumpang) dibawa ke Rumah Sakit Sultan Agung, Kota Semarang.
Nurul Aini sebagai pengendara sepeda motor yang tertabrak kereta api masuk dalam ruang lingkup jaminan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.
Sebagaimana isi siaran pers Jasa Raharja yang diterima redaksi, pagi ini (Sabtu, 7/11) disebutkan bahwa petugas Jasa Raharja Perwakilan Semarang telah pro aktif mendatangi TKP dan mendata korban serta ahli waris korban.
Setelah berkas pengajuan santunan telah lengkap, Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah Triyugara didampingi oleh Kepala Perwakilan Semarang C.Saptana dan Kabag. Klaim I Wayan Kastika menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 25 juta ke rumah ahli waris. Dana santunan tersebut diterima oleh suami korban, Rudhy Ajhi, kemarin (6/11). Pembayaran santunan tersebut juga turut disaksikan oleh Health Manager PT. Kereta Api Irwan Harwanto dan ketua RT tempat ahli waris berdomisili.
Khusus bagi korban yang saat ini dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja Perwakilan Semarang telah menerbitkan surat jaminan biaya rawatan korban sebesar sesuai batas maksimal ketentuan yang berlaku, yakni maksimal Rp 10 juta, di mana nantinya tagihan tersebut akan dibayarkan oleh pihak Jasa Raharja kepada rumah sakit yang telah merawat korban
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: