
. Pengampunan pajak (tax amnesty) yang selama ini ramai diwacanakan sepertinya akan benar-benar menjadi kebijakan pemerintah. Dan karena itulah, pemerintah harus juga melakukan proses politik agar kebijakan ini segera diwujudkan.
"Supaya bisa menjadi bagian penerimaan negara, misalnya pada APBNP 2016, maka butuh proses politik yang cepat di DPR untuk RUU Tax Amnesty ini. Itu harus menjadi kesepakatan para pimpinan fraksi di DPR," kata Sekretaris Panja Penerimaan Negara DPR, M. Misbakhun.
"Saya siap bekerja keras membantu pemerintah Soal penerimaan pajak ini," sambung Misbakhun dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 3/5).
Misbakhun menjelaskan, konsep RUU tax amnesty yang diterapkan oleh Pemerintah nanti merupakan sebuah upaya Pemerintah untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak pada tahun 2015 ini. Dan di sisi lain, kebijakan tax amnesty harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional.
"Sehingga nantinya selain Pemerintah mendapat penerimaan negara dari tax amnesty, juga menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penegakan hukum. Siapapun yang menggunakan skema mekanisme tax amnesty akan dikecualikan dari semua tindak pidana kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba," ungkap Misbakhun.
Tax amnesty, lanjut Misbakhun, harus meliputi tiga aspek. Pertama, tax amnesty harus menyangkut repratiasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia.
Kedua, aspek underground atau hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar supaya mesuk dalam sistem ekonomi formal. Ketiga, masalah piutang pajak yang ada harus diselesaikan.
"Dengan tiga hal tersebut diselesaikan maka diharapkan permasalahan tax amnesty akan secara keseluruhan menuntaskan permasalahan yang selama tertunda. Dan tax amnesty pun akan dilihat menjadi kebijakan national amnesty," imbuhnya.
Kata Misbakhun, RUU Tax Amnesty itu akan dibahas di DPR RI dalam masa kerja berikutnya. RUU ini sama-sama akan dijaukan pemerintah maupun DPR. Dan yang pasti, UUadalah produk kesepakatan politik nasional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: