Perpanjangan ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 6/2013 sebagaimana tindak lanjut Inpres nomor 10 tahun 2011 tentang Moratorium Penebangan Hutan pada zaman pemerintahan SBY yang berakhir pada Rabu kemarin (13/5).
Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin, meminta kepada pemerintah, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penanggung jawab utama, agar dalam aturan perpanjangan moratorium penebangan hutan ini, ditambah upaya pengembalian hutan yang rusak dan rehabilitasi lahan kritis dengan menggalakkan reboisasi sebagai program nasional.
"Lahan kritis dari hari ke hari makin bertambah. Kualitas tanah dan air menjadi sangat menurun yang ujungnya akan merugikan ummat manusia itu sendiri," ujar legislator Partai Keadilan Sejahtera yang anggota Badan Anggaran DPR ini melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).
Penguatan-penguatan yang diminta beberapa kalangan untuk menambah manfaat dari moratorium penebangan hutan ini, menurut dia, selain memperketat penataan perizinan, mempertegas pelanggaran, mengeksekusi segera para pelanggar juga perlindungan masyarakat adat. Sebab, pada saat perpanjangan dari tahun 2013 hingga 2015 upaya itu dinilainya tidak dilakukan.
Selain itu juga sangat diperlukan adanya regulasi khusus atau bisa digabung sebagai turunan aturan moratorium penebangan hutan ini, pada upaya rehabilitasi lahan kritis akibat penebangan hutan yang mencapai 104,2 juta hektar.
"Kami meminta kepada pemerintah, perpanjangan moratorium penebangan hutan ini dijadikan wahana baru sebagai pencanangan rehabilitasi lahan kritis yang mencapai ratusan juta hektar sehingga pada kebijakan kehutanan dan lingkungan ini bukan saja kebijakan pertahanan, tapi juga kebijakan perbaikan hutan," pintanya.
[wid]
BERITA TERKAIT: