Menteri Ferry: Zona Nilai Tanah akan Gantikan Sistem NJOP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Februari 2015, 19:45 WIB
Menteri Ferry: Zona Nilai Tanah akan Gantikan Sistem NJOP
Ferry Mursyidan Baldan/net
rmol news logo Selain akan menghilangkan pajak bumi dan bangunan (PBB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengusulkan penghapusan nilai jual objek pajak (NJOP). Penghilangan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah.

"Kami akan menerapkan Zona Nilai Tanah menggantikan sistem NJOP. Kita tak ingin tanah terus dikapitalisasi," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan di kantornya, Senin (2/2).

BPN sudah berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) agar tak menjual rumah dengan melipatgandakan nilai tanah. Pengembang perumahan, kata dia, jangan seperti makelar tanah yang menjual tanah seenaknya. "Adanya sistem zona ini akan mengurangi spekulasi terhadap harga tanah," tambah Ferry.

Ferry yakin sistem zonasi ini juga otomatis akan menyederhanakan administrasi. Upaya yang dilakukan BPN ini, lanjutnya, sebagai upaya negara untuk melindungi hak warga negara. "Kami ingin memperkokoh peran negara dalam masalah pertanahan," ujar politisi Partai Nasdem.

BPN memfokuskan perbaikan terhadap tiga hal selama 2015. Yakni, meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat penyelesaian sengketa, serta mengendalikan dan memanfaatkan tata ruang.

Saat ini, BPN sudah mulai memberikan program pelayanan pada  Sabtu dan Minggu. BPN juga menetapkan Selasa sebagai hari untuk menyelesaikan sengketa tanah.

Terkait pengendalian dan pemanfaatan tata ruang, BPN akan melihat ulang tata ruang secara keseluruhan dan akan disinkronkan dengan program prioritas pemerintah Kabinet Kerja. Penyelesaian persoalan tata ruang pun akan diperkuat dengan kebijakan satu peta (one map policy).

"Inilah yang banyak membantu penyelesaian tata ruang," ujarnya.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA