Cukai & Pajak Tinggi Kurangi Konsumsi Rokok

Kemenperin Jalani Roadmap Industri Tembakau

Selasa, 08 April 2014, 09:09 WIB
Cukai & Pajak Tinggi Kurangi Konsumsi Rokok
ilustrasi
rmol news logo Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menjalankan roadmap sektor industri tembakau nasional hingga 2025 dan menyerahkan masalah ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada Presiden.

“Kami hanya memberikan laporan dan catatan mengenai industri rokok dan komunitas tembakau di Indonesia pada Menteri Kesehatan (Menkes). Dalam roadmap industri tembakau nasional sudah menggambarkan peta jalan dan volume produksi rokok nasional,” papar Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, roadmap sektor industri harus dijalankan dan melindungi sektor industri nasional. Industri nasional. Khususnya sektor tembakau harus tetap tumbuh dan 6 juta lebih tenaga kerja harus dipikirkan ketika ratifikasi FCTC dijalankan.

Dikataka bekas Ketua Umum Kadin ini, masalah ratifikasi FCTC sepenuhnya diserahkan kepada kepala negara karena itu hak prerogatif.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz mengatakan, peraturan FCTC pada pasal 6 mengatur pengenaan cukai dan pajak tembakau serta rokok setinggi mungkin supaya bisa mengurangi konsumsi rokok.

Hasan mengatakan, berdasarkan data-data pasar rokok gelap di dunia setelah kebijakan FCTC diterapkan, harga rokok yang tinggi telah memicu perdagangan rokok gelap di berbagai negara karena melampaui angka psikologis kemampuan daya beli masyarakat.

“Data-data WHO (World Health Organization), setelah penerapan FCTC di beberapa negara, peredaran rokok ilegal mencapai 10 persen atau sebesar Rp 300 triliun,” tuturnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA