Pengusaha Tambang Masih Ngemplang Pajak Rp 628 M

Koordinasi Antar Lembaga Lemah, Ditjen Pajak Terlalu Bergantung Sama WP

Jumat, 04 April 2014, 10:12 WIB
Pengusaha Tambang Masih Ngemplang Pajak Rp 628 M
ilustrasi
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, terdapat kekurangan pembayaran pajak di sektor pertambangan sebesar Rp 628 miliar sepanjang 2013. Hal itu lantaran tidak semua penambang taat bayar pajak.

“Berdasarkan hasil audit lingkungan BPK, terdapat 16 perusahaan tambang besar dan 45 perusahaan tambang kecil yang masih menunggak pajak Rp 628 miliar selama 2013,” kata anggota BPK Ali Masykur Musa, kemarin.

Sayangnya, Ali tidak menyebut nama perusahaan-perusahaan tambang besar yang masih menunggak pajak. “Datanya belum resmi karena belum disampaikan ke DPR,” kata dia.

Menurut Ali, jumlah kekurangan pajak tersebut bisa lebih besar mengingat jumlah perusahaan yang diaudit BPK hanya segelintir dari 10.500 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan penggalian per September 2013 turun 25,7 persen menjadi Rp 37,1 triliun dari Rp 49,9 triliun periode yang sama tahun 2012. pajak tambang menyumbang 6 persen realisasi penerimaan pajak tahun 2013 sebesar Rp 616,080 triliun per September 2013.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku kesulitan menggenjot setoran pajak di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Ada keterbatasan kemampuan untuk menghitung surat pemberitahuan (SPT) pajak pelaku usaha pertambangan minerba.

Fuad mengatakan, ada kewajiban dalam peraturan perundangan yang menegaskan, provinsi, kabupaten/kota wajib menyampaikan data ke pemerintah pusat. Selain itu, ada kewajiban pelaku usaha lapor ke pemberi IUP.

“Yang lebih parah kita menggantungkan diri pada wajib pajak (WP) ini. Padahal mereka memberikan informasi bohong,” cetusnya.

Untuk itu, pihaknya meyakini pelaku usaha dalam hal ini selaku wajib pajak selalu berupaya tidak bayar pajak yang sebenarnya. Tantangan Ditjen Pajak dalam hal ini membuktikan kebenaran data tersebut. “Tidak cukup mengatakan mereka wajib melapor,” tegas Fuad.

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M Arif Zainuddin mengaku siap jika mendapatkan penugasan untuk melakukan penilaian atas data hasil tambang. Sejauh ini, pihaknya sudah berkerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyangkut ekspor hasil tambang.

“Kita sudah siapkan alatnya, meski alat ukur itu masih terbatas. Nanti akan disesuaikan sesuai permintaan,” kata Arif.

Anggota Komisi VII DPR Muhamad Idris Lutfi berharap, pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang menunggak pajak. Pasalnya, tunggakan pajak perusahaan tambang akan berdampak pada penerimaan negara.

“Harus ada sanksi serius untuk perusahaan tambang. Misalnya, dengan memberikan sanksi penghentian produksi tiga bulan,” usul Idris, kemarin.

Sementara untuk yang kontrak karya, sanksinya bisa berupara pelarangan ekspor. Jika para pengusaha tambang itu tetap bandel, Idris menyarankan izinnya dicabut. Apalagi, saat ini semua tambang izinnya sudah berbentuk IUP.

Menurut dia, sebenarnya pemerintah mengetahui siapa saja perusahaan yang menunggak pajak. Apalagi perusahaan tambang selalu melaporkan rencana produksi dan ekspornya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tapi, yang jadi pertanyaan, pemerintah berani tidak menagih perusahaan-perusahaan besar.

“Memang ada izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah dan belum dilaporkan ke pemerintah pusat. Tapi itu sedikit,” ujarnya.

Idris menyayangkan koordinasi di tingkat pemerintah yang belum maksimal, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Ditjen Pajak.***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA