Merger XL dan Axis Mentok Karena Berpotensi Monopoli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Desember 2013, 19:26 WIB
rmol news logo Merger XL dan Axis untuk sementara kepentok. Pasalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) memutuskan menunda proses merger karena berpotensi memunculkan monopoli dan praktek persaingan tidak sehat.

Berdasar analisa sementara, KPPU melihat pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa wilayah dan pasar bersangkutan terkait lainnya terdapat tingkat konsentrasi  melebihi threshold. Konsentrasi pasar sebelum akuisisi adalah sebesar 2653 HHI dan meningkat jadi 2904 setelah akuisisi. Dengan delta (perubahan) dari konsentrasi pasar ini, sejak tanggal 11 Desember 2013 lalu KPPU menyimpulkan penilaian atas akuisisi ini akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh, yang akan dilakukan dalam 60 hari kerja.

Kalangan DPR pun mengapreasiasi keputusan KPPU itu karena sejak awal mereka mendapati  kejanggalan yang berpotensi merugikan negara. Menurut anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, salah satu kejanggalan adalah pemberian frekuensi 1.800 MHz secara langsung  yang melanggar prosedur.

Seharusnya, lanjut Tantowi, jika mengacu kepada regulasi maka frekuensi eks Axis harus ditarik dulu semuanya, baik 15 MHz di 1.800 MHz (2G) dan blok 11 dan 12 di 2.100 MHz (3G).  Setelah itu baru direalokasikan kembali dengan cara seleksi dan evaluasi, sesuai Permenkominfo 17/2005 dan PermenKominfo 23/2010.

Menurut Tantowi, jika pemerintah menginginkan pemasukan negara maksimal seharusnya mereka mengalokasikan frekuensi 2100 MHz (3G) pada XL karena harga per MHz frekuensi ini jauh lebih mahal daripada 1800 MHz (2G), sehingga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga maksimal.

"Yang terjadi saat ini pemerintah justru memberikan 1800 MHz kepada XL yang notabene lebih murah, alias menghilangkan potensi keuntungan yang lebih besar. Jika frekuensi 2100 MHz ditender lagi, belum tentu para operator berminat karena mereka sudah punya blok yang mencukupi. Makin besarlah kerugian negara," terangnya melalui rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online, Selasa (17/12).

Menurut dia, BPKP yang paling pas dalamu mencermati merger ini sehingga dapat dilakukan pencegahan potensi kerugian negara.

Tantowi dari Fraksi Partai Golkar pun mengamini pendapat komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf  yang menyebut bahwa pasca merger, terdapat perbedaan proporsi kepemilikan spektrum frekuensi yang tidak menunjukkan asas fairness

Itu sebabnya, Tantowi menentang merger XL Axis yang dinilainya hanya akan memperkuat dominasi asing jika dilakukan tidak dengan cara yang fair. Apalagi selama ini, perusahaan asing di Indonesia terbukti hanya mencari keuntungan bisnis semata, bukan untuk kepentingan masyarakat luas hingga ke pelosok Tanah Air.

Tantowi menunjukkan langkah XL menghentikan operasional sebanyak 70 BTS di sejumlah daerah seperti Ambon, Maluku dan Banda Naira, belum lama ini karena terus memicu kerugian hingga puluhan juta rupiah per BTS per bulan, dianggap sebagai cermin dari manajemen XL yang lebih mementingkan aspek bisnis semata.
Padahal, sesuai ketentuan modern lisensi yang dimilikinya, XL diwajibkan untuk membangun jaringan tanpa pandang bulu.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA