Berikut Lima Kebijakan BI untuk Stabilitas Sistem Keuangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 23 Agustus 2013, 15:56 WIB
Berikut Lima Kebijakan BI untuk Stabilitas Sistem Keuangan
agus martowardojo/net
rmol news logo Walau menyatakannya masih dalam kondisi aman terhindar dari krisis, pemerintah tetap melakukan sinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatasi pelemahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terus terjadi.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus D.W. Martowardojo, mengumumkan bahwa BI menempuh beberapa langkah lanjutan dalam dalam mengendalikan inflasi, mengelola neraca pembayaran, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.

Dilansir Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agus  menjelaskan langkah pertama adalah BI memperluas jangka waktu Term Deposit Valas yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari - 12 bulan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum di Bank Indonesia.

Kedua, BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi eksportir melakukan pembelian valas dengan menggunakan underlying dokumen penjualan valas.

Ketiga, BI menyesuaikan ketentuan transaksi forex Swap bank dengan Bank Indonesia yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedalaman transaksi derivatif.

Keempat, BI merelaksasi ketentuan utang luar negeri (ULN), dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah (VOSTRO) milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan/atau obligasi korporasi Indonesia serta Surat Berharga Negara (SBN).

"Kebijakan ini bertujuan mengelola permintaan valas oleh nonresiden tanpa mengurangi aspek kehati-hatian bank dalam melakukan pinjaman luar negeri," papar Agus Martowardojo.
    
Kelima, BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI). Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan untuk mengelola likuiditas rupiah melalui instrumen yang dapat diperdagangkan, yang pada gilirannya dapat mendorong pendalaman pasar uang.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA