Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi mengatakan, teÂmuan BPK dengan hasil penyeÂlidikan KPPU sama.
“Objek yang kami duga terjadi pelanggaran sama, bahkan para pelakunya juga sama. Yang berÂbeda, BPK meninjau dari sisi ada atau tidaknya pelanggaran peÂnyaÂlagunaan kewenangan. SeÂdangÂkan kami melihat dari prakÂtik persaingan usahanya,†kata Nawir kepada
Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Nawir menyesalkan sikap KeÂmentan mengelak dari hasil peÂmerikÂsaan BPK. Sebab, menuÂrutnya indikasi terjadi pelangÂgaÂran daÂlam praktik impor daging cukup kuat.
“Seharusnya KemenÂtan tidak reaksioner dan fokus saja melaÂkuÂkan pembeÂnahan. Kalau mau melakukan pembelaan nanti saja di pengadilan,†tegas Nawir.
“Pada bulan Mei, hasil penyeÂlidikan akan kami tingkatkan ke penyidikan. Nanti Kementan bisa ngomong di Pengadilan,†imÂbuhnya.
Kenapa bulan Mei? Nawir menÂÂjawab, pemeriksaan terhaÂdap 22 importir yang diduga meÂlakuÂkan praktik kecurangan belum seÂlesai. Selain itu, saat ini pihakÂnya belum selesai memÂverifikasi bukti-buktinya.
BPK lima hari lalu meÂnyamÂpaikan lagi hasil pemerikÂsaÂanÂnya tentang pengendalian impor daÂging dan program SwaÂsembaÂda tahun 2010-2012. HaÂsil audit me-ngungkap, 14.634 dokumen pemÂbeÂriÂtaÂhuan impor barang (PIB) 2010-2011 diketahui ada maÂÂsalah. Impor daging dilakuÂkan tanpa didasari perhitungan yang jelas. Akibatnya, impor daÂging yang diÂlakukan melebihi dari target yang ditentuÂkan KeÂmentan.
Misalnya tahun 2011, kebutuÂhan konsumsi daging mencapai 351,9 ribu ton. Produksi lokal 316,1 ribu ton.Seharusnya impor untuk menutup kekurangan cuÂkup 35,8 ribu ton. Tapi yang terjadi, realisasi impor menÂcapai 102,9 ribu ton.
Kasus serupa terjadi tahun 2012. Anggota BPK Ali Masykur Musa menilai, telah terjadi
abuse of power. Sebab, kebijakan peÂnenÂÂtuan kebutuhan sampai izin impor dilakukan Mentan.
Mentan Suswono keberatan dengan hasil audit BPK tersebut. Dia menilai, data yang dijadikan daÂsar pemeriksaan BPK kurang tepat. Sebab, data yang dipakai seÂbagai dasar pemeriksaan adaÂlah
roadmap awal tahun 2010 yang belum mengacu pada hasil sensus ternak tahun 2011.
Sedangkan data realisasi impor tahun 2010 dan 2011, dinilainya diambil dari Bea Cukai yang seÂjauh ini masih dalam proses harÂmonisasi dengan sisÂtem pendaÂtaan di Badan KaÂranÂtina.
Dia juga keberatan dibiÂlang kuota impor ditentukan diriÂnya. kata Suswono, yang menenÂtuÂkan kuota periode tahun 2010 samÂpai September 2011 adalah Dirjen PeÂternaÂkan dan Kesehatan Hewan.
Bila KPPU membela temuan BPK, Asosiasi Pengusaha ImporÂtir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring membela KeÂmentan. Dia meragukan hasil auÂdit lembaga yang dipimÂpin Hadi Poernomo tersebut.
“Data BPK itu pakai data yang mana? Saya lihat datanya masih simpang siur,†kata Thomas.
Dia mempertanyakan kebenaÂran temuan BPK yang disamÂpaikan awal bulan yang meÂneÂmukan ada praktik impor tanpa melalui prosedur kaÂrantina.
“Saya sudah tanya ke karanÂtina, semua prosedur sudah
clear,†kata Thomas kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Thomas juga mempertanyakan temuan BPK tentang adanya dugaan pemalsuan surat perseÂtujuan impor. Dia yakin penguÂsaha tergabung dalam asoÂsiasinya taat aturan.
“Kami tidak mau ambil risiko. Kami taat dengan aturan baik dokumen maupun persyaratan impor,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: