Dalam aturan tersebut, peÂngemÂÂbang wajib menerapkan konÂsep hunian berÂimÂbang deÂngan pola 1:2:3 antara ruÂmah meÂwah, rumah meneÂngah dan rumah sederhana.
“Permenpera ini harus dijalanÂkan oleh seluruh pengembang yang membangun rumah mewah dan menengah serta rumah susun komersial. Kami akan tertibkan pengembang nakal, agar aturan huÂnian berimbang bisa dijalanÂkan dengan baik,†kata Djan di JaÂkarta, Jumat (22/2).
Berdasarkan informasi di lingÂkungan Kemenpera, Menteri Djan kabarnya sudah menganÂtongi sejumlah nama pengemÂbang nakal yang diduga tidak meÂmatuhi Permenpera. Para peÂngemÂbang terÂsebut sudah maÂsuk daftar hitam Kemenpera atau diÂanggap sebagai pengembang naÂkal. Beberapa di antaranya adalah pengembang besar yang proyekÂnya selalu laris manis.
Bekas Senator asal Jakarta ini mengatakan, pelaksanaan PerÂmenpera sangat penting. Sebab, aturan tersebut jika dilaksankan dapat membantu pembangunan rumah murah untuk rakyat. Oleh karena itu, dia ingin mengopÂtiÂmalkan aturan dan memperketat pengawasannya di lapangan.
“Kami akan membuat badan hukum baru yang dengan PemÂda untuk mengawasi pengemÂbang yang tidak mau meÂnerapÂkan atuÂran hunian berimbang ini,†imbuh Djan.
Saat ditanya mengenai sanksi, Djan menyatakan, pengembang nakal bisa dipidanakan. Dia meÂnegaskan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai deÂngan kewenangannya seperti menÂcabut izin operasinya.
Djan menambahkan, ke depan dia juga akan melakukan audit ke semua pengembang yang menÂjual rumah susun saat pemÂbaÂngunan fisiknya belum rampung 20 persen.
“Kita akan audit seÂmua peÂngemÂbang sesuai aturan tanpa teÂbang pilih,†tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google