Standar Pelayanan Buruk Tarif Tol Nggak Pantas Naik

Bebani Masyarakat Dan Dunia Usaha

Jumat, 22 Februari 2013, 08:24 WIB
Standar Pelayanan Buruk Tarif Tol Nggak Pantas Naik
ilustrasi, Tol
rmol news logo .Sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah menaikkan tarif tol sebesar 10 persen tahun ini. Alasannya, standar pelayanan pengelola jalan tol masih buruk dan membebani dunia usaha.  

Ketua Pengurus Yayasan Lem­baga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo mengatakan, kenaikan tarif tol sekitar 10 per­sen sudah pasti akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat luas. Kenaikan tersebut akan men­dorong kenaikan harga ke­butuhan pokok karena beban pro­duksi otomatis naik.

Dia menilai, kebijakan kenai­kan tarif tol diskriminatif.  Sebab, selama ini kenaikan tarif seharus­nya dibarengi dengan pe­ning­katan standar pelayanan mi­ni­mum (SPM) kepada pengguna jalan tol. Padahal, selama ini ke­nyataannya tidak.

“Coba sampaikan ke publik, bu­ka seperti apa SPM agar semua bisa menilai,” kata Daryatmo di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, SPM jalan tol di Indonesia masih rendah. Kondisi tersebut bisa dilihat dari sisi kua­litas jalan yang jelek, antrean ken­daraan di gerbang tol yang pan­jang dan kecepatan rata-rata ken­daraan yang rendah.

Jumlah an­trean di pintu keluar saja rata-rata 30 kendaraan padahal ideal–nya 10 kendaraan.

“Masak dengan kon­disi pela­ya­n­an seperti itu konsu­men harus mem­bayar mahal,” kritiknya.

Daryatmo menuturkan, sejauh ini YLKI belum menerima kelu­han dari masyarakat tentang ren­cana kenaikan tarif tol. Tetapi, konsumen yang mengeluhkan pe­layanan cukup banyak.

Dia menduga, masyarakat ti­dak protes terhadap kenaikan karena tak memiliki pilihan. Dasar hu­kum kenaikan tarif tol mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 yang isinya menyebutkan setiap dua tahun se­kali tarif tol disesuaikan ber­da­sarkan laju inflasi. Dikatakan, UU tersebut harus se­gera direvisi ka­rena tidak adil ba­gi ma­syarakat.

“Idealnya isi pera­turan meng­acu kepada pela­ya­n­an. Ka­lau SPM tidak layak, maka tarif tol ti­dak boleh naik,” tegasnya.

Anggota DPR Komisi V DPR Ar­wani Thomafi juga kecewa de­ngan ketentuan peraturan terse­but. Menurutnya, sudah seharus­nya kenaikan tarif tol mengacu kepada SPM, bukan hanya laju inflasi. “Ini seolah-olah ada kesan peraturan itu pro investor dari­pa­da pengguna jalan,” sentil Arwani.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Raja Sapta Oktohari juga keberatan tarif tol naik karena memberat­kan dunia usaha.

“Kalau jalan tol tidak macet dan berlubang, mungkin kala­ngan usaha tidak keberatan ka­rena kondisi itu akan mengurangi cost. Kalau macet ya, sebaiknya ja­ngan dinaikkan dulu,” pintanya.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Gozali mengatakan, kenaikan tarif tol sulit dihindari. Kenaikan tarif un­tuk penyesuaian turunnya ni­lai uang akibat inflasi.

“Investor perlu mengemba­likan investasi mereka yang ke­luar saat mem­bangun. Dana itu sebagian dari utang bank yang harus dibayar­kan,” jelasnya.

Soal SPM, Ahmad mengata­kan, operator jalan tol harus me­menuhinya karena hal tersebut kewajiban minimal.

Direktur Utama PT Jasa Mar­ga  Aditya­warman sebelumnya meng­­­atakan, tarif ruas tol yang di­­kelolannya akan naik dari Juli hingga September 2013. Ruas tol yang tarifnya akan naik yaitu, Jakarta-Bogor Ciawi, Ja­karta-Ta­ngerang, Tol Dalam Kota Jakarta, Belawan-Medan-Tan­jung Mo­rawa, Palimanan-Kanci, Tol Se­marang, Surabaya-Gem­pol, Pur­wakarta-Bandung-Cileu­nyi dan Jakarta Outer Ring Road (JORR). [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA