Ketua Pengurus Yayasan LemÂbaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo mengatakan, kenaikan tarif tol sekitar 10 perÂsen sudah pasti akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat luas. Kenaikan tersebut akan menÂdorong kenaikan harga keÂbutuhan pokok karena beban proÂduksi otomatis naik.
Dia menilai, kebijakan kenaiÂkan tarif tol diskriminatif. Sebab, selama ini kenaikan tarif seharusÂnya dibarengi dengan peÂningÂkatan standar pelayanan miÂniÂmum (SPM) kepada pengguna jalan tol. Padahal, selama ini keÂnyataannya tidak.
“Coba sampaikan ke publik, buÂka seperti apa SPM agar semua bisa menilai,†kata Daryatmo di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, SPM jalan tol di Indonesia masih rendah. Kondisi tersebut bisa dilihat dari sisi kuaÂlitas jalan yang jelek, antrean kenÂdaraan di gerbang tol yang panÂjang dan kecepatan rata-rata kenÂdaraan yang rendah.
Jumlah anÂtrean di pintu keluar saja rata-rata 30 kendaraan padahal ideal–nya 10 kendaraan.
“Masak dengan konÂdisi pelaÂyaÂnÂan seperti itu konsuÂmen harus memÂbayar mahal,†kritiknya.
Daryatmo menuturkan, sejauh ini YLKI belum menerima keluÂhan dari masyarakat tentang renÂcana kenaikan tarif tol. Tetapi, konsumen yang mengeluhkan peÂlayanan cukup banyak.
Dia menduga, masyarakat tiÂdak protes terhadap kenaikan karena tak memiliki pilihan. Dasar huÂkum kenaikan tarif tol mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 yang isinya menyebutkan setiap dua tahun seÂkali tarif tol disesuaikan berÂdaÂsarkan laju inflasi. Dikatakan, UU tersebut harus seÂgera direvisi kaÂrena tidak adil baÂgi maÂsyarakat.
“Idealnya isi peraÂturan mengÂacu kepada pelaÂyaÂnÂan. KaÂlau SPM tidak layak, maka tarif tol tiÂdak boleh naik,†tegasnya.
Anggota DPR Komisi V DPR ArÂwani Thomafi juga kecewa deÂngan ketentuan peraturan terseÂbut. Menurutnya, sudah seharusÂnya kenaikan tarif tol mengacu kepada SPM, bukan hanya laju inflasi. “Ini seolah-olah ada kesan peraturan itu pro investor dariÂpaÂda pengguna jalan,†sentil Arwani.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Raja Sapta Oktohari juga keberatan tarif tol naik karena memberatÂkan dunia usaha.
“Kalau jalan tol tidak macet dan berlubang, mungkin kalaÂngan usaha tidak keberatan kaÂrena kondisi itu akan mengurangi
cost. Kalau macet ya, sebaiknya jaÂngan dinaikkan dulu,†pintanya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Gozali mengatakan, kenaikan tarif tol sulit dihindari. Kenaikan tarif unÂtuk penyesuaian turunnya niÂlai uang akibat inflasi.
“Investor perlu mengembaÂlikan investasi mereka yang keÂluar saat memÂbangun. Dana itu sebagian dari utang bank yang harus dibayarÂkan,†jelasnya.
Soal SPM, Ahmad mengataÂkan, operator jalan tol harus meÂmenuhinya karena hal tersebut kewajiban minimal.
Direktur Utama PT Jasa MarÂga AdityaÂwarman sebelumnya mengÂÂÂatakan, tarif ruas tol yang diÂÂkelolannya akan naik dari Juli hingga September 2013. Ruas tol yang tarifnya akan naik yaitu, Jakarta-Bogor Ciawi, JaÂkarta-TaÂngerang, Tol Dalam Kota Jakarta, Belawan-Medan-TanÂjung MoÂrawa, Palimanan-Kanci, Tol SeÂmarang, Surabaya-GemÂpol, PurÂwakarta-Bandung-CileuÂnyi dan Jakarta Outer Ring Road (JORR). [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: