Laurens mengaku heran atas diÂhentikannya izin operasi BaÂtavia Air pasca putusan pailit yang dikeluarkan Pengadialan NeÂgeri Jakarta Pusat per 30 JaÂnuari 2013. Menurutnya, Batavia tidak akan pailit kalau pemerintah melakukan perlindungan dan penÂdampingan bagi perusahaan penerbangan dalam negeri.
“Perusahaan penerbangan yang kecil-kecil itu harus dibina suÂpaÂya bisa berkembang. Jangan maÂlah membuka pintu selebar-leÂbarnya ke asing. Kalau hadap-haÂdapan saÂma asing, penerÂbaÂngan kita pasti kalah.
Soalnya asing kan punya modal besar,†ujarnya di Gedung DPR, kemarin.
Bagi politisi Partai Amanat NaÂsional (PAN) ini, wilayah udara adalah bagian dari kedaulatan. Kalau wilayah udara dikuasai asing, sama saja Indonesia dijaÂjah. “Asing harus dibatasi,†tegasnya.
Saat ini, kata Laurens, penerÂbangan asing begitu mudah maÂsuk Indonesia. Bukan hanya meÂlayani rute internasional, mereka juga sudah melayani rute domesÂtic, contohnya AirAsia. Hal ini jeÂlas akan mematikan perusahaan penerbangan lokal. Kalau terus dibiarkan, bukan hanya Batavia yang pailit, Lion Air dan SriÂwiÂjaya Air juga bisa menyusul.
Anehnya lagi, lanjut Laurens, saat penerbangan asing begitu muÂdah masuk Indonesia, penerÂbaÂngan nasional setengah mati maÂsuk wiÂlayah internasional. “Ini terlalu enak untuk asing,†imbuhnya.
Dia menganggap, awalnya BaÂtavia baik-baik saja. Kasus ini muncul karena ada rencana akuiÂsisi Batavia oleh AirAsia. Setelah usaha AirAsia gagal, tiba-tiba muncul gugatan dari InternaÂtional Lease Finance CorpoÂraÂtion (ILFC), perusahaan sewa pesaÂwat yang menyebutkan Batavia tidak mampu membayar utangÂnya 4,69 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar yang jatuh tempo per 13 Desember 2012.
“Masak dengan hanya utang sebesar Rp 40 miliar, penerÂbaÂngan yang sudah beroperasi leÂbih dari 10 tahun harus tutup. Ini saÂngat aneh,†cetusnya.
Laurens curiga, hal ini terjadi kaÂrena ada sesuatu. Sebab, beÂbeÂrapa rute yang dilayani Batavia seÂlama ini seperti Jakarta-PonÂtiaÂnak adalah rute gemuk. “Jangan samÂpai ada permainan jual beli rute dalam kasus ini,†tandasnya.
Kemenhub menyatakan, setiap masÂkapai memang memiliki keÂwaÂjiÂban untuk menyampaikan lapoÂran keuangan kepada kemenÂterian terÂsebut. “Tapi laporannya berÂsifat umum, melalui
cash flow,†kata Kepala Pusat KoÂmunikasi PubÂlik Kemenhub Bambang S Ervan.
Meski begitu, dia mengaku suÂsah untuk mendeteksi awal keÂbangkrutan suatu maskapai. KeÂmenhub tidak bisa masuk terlalu dalam pada masalah keuangan masÂÂkapai karena adanya aturan otoritas keuangan. Jika maskapai mengalami hambatan dalam bisÂnis, yang harus diutamakan adaÂlah menanggulangi para peÂnumÂpang yang sudah membeli tiket.
Namun, Kemenhub tetap meÂÂlakukan pengawasan. “Jika
cash flow-nya jelek, perusahaan meÂngÂabaikan pilot dan perawatÂan peÂsawat, baru kita melakukan langÂkah,†kata Bambang.
Ia mengungkapkan, sejak awal Kemenhub melakukan pemÂbiÂnaan dengan meneliti
business plan maskapai. Pembinaan dilaÂkukan antara lain dengan memÂberi masukan tentang rute-rute yang tidak berat dalam perÂsaiÂngan. “Maskapai juga bisa diberi
privilage agar rute tidak dimaÂsuki pesaing selama tiga tahun,†ujar Bambang. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: