Ketua Komisi V Ingatkan, Jangan Ada Jual Beli Rute

Pasca Putusan Pailit Batavia Air

Kamis, 21 Februari 2013, 07:56 WIB
Ketua Komisi V Ingatkan, Jangan Ada Jual Beli Rute
ilustrasi, Batavia Air
rmol news logo .Satu hari setelah dilantik se­bagai Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama langsung me­lempar kritikan ke Kemen­terian Perhubungan (Kemenhub) terkait manajemen penerbangan di tanah air.

Laurens mengaku heran atas di­hentikannya izin operasi Ba­tavia Air pasca putusan pailit yang dikeluarkan Pengadialan Ne­geri Jakarta Pusat per 30 Ja­nuari 2013. Menurutnya, Batavia tidak akan pailit kalau pemerintah melakukan perlindungan dan pen­dampingan bagi perusahaan penerbangan dalam negeri.

“Perusahaan penerbangan yang kecil-kecil itu harus dibina su­pa­ya bisa berkembang. Jangan ma­lah membuka pintu selebar-le­barnya ke asing. Kalau hadap-ha­dapan sa­ma asing, pener­ba­ngan kita pasti kalah.

Soalnya asing kan punya modal besar,” ujarnya di Gedung DPR, kemarin.

Bagi politisi Partai Amanat Na­sional (PAN) ini, wilayah udara adalah bagian dari kedaulatan. Kalau wilayah udara dikuasai asing, sama saja Indonesia dija­jah. “Asing harus dibatasi,” tegasnya.

Saat ini, kata Laurens, pener­bangan asing begitu mudah ma­suk Indonesia. Bukan hanya me­layani rute internasional, mereka juga sudah melayani rute domes­tic, contohnya AirAsia. Hal ini je­las akan mematikan perusahaan penerbangan lokal. Kalau terus dibiarkan, bukan hanya Batavia yang pailit, Lion Air dan Sri­wi­jaya Air juga bisa menyusul.

Anehnya lagi, lanjut Laurens, saat penerbangan asing begitu mu­dah masuk Indonesia, pener­ba­ngan nasional setengah mati ma­suk wi­layah internasional. “Ini terlalu enak untuk asing,” imbuhnya.

Dia menganggap, awalnya Ba­tavia baik-baik saja. Kasus ini muncul karena ada rencana akui­sisi Batavia oleh AirAsia. Setelah usaha AirAsia gagal, tiba-tiba muncul gugatan dari Interna­tional Lease Finance Corpo­ra­tion (ILFC), perusahaan sewa pesa­wat yang menyebutkan Batavia tidak mampu membayar utang­nya  4,69 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar yang jatuh tempo per 13 Desember 2012.

“Masak dengan hanya utang sebesar Rp 40 miliar, pener­ba­ngan yang sudah beroperasi le­bih dari 10 tahun harus tutup. Ini sa­ngat aneh,” cetusnya.

Laurens curiga, hal ini terjadi ka­rena ada sesuatu. Sebab, be­be­rapa rute yang dilayani Batavia se­lama ini seperti Jakarta-Pon­tia­nak adalah rute gemuk. “Jangan sam­pai ada permainan jual beli rute dalam kasus ini,” tandasnya.

Kemenhub menyatakan, setiap mas­kapai memang memiliki ke­wa­ji­ban untuk menyampaikan lapo­ran keuangan kepada kemen­terian ter­sebut. “Tapi laporannya ber­sifat umum, melalui cash flow,” kata Kepala Pusat Ko­munikasi Pub­lik Kemenhub Bambang S Ervan.

Meski begitu, dia mengaku su­sah untuk mendeteksi awal ke­bangkrutan suatu maskapai. Ke­menhub tidak bisa masuk terlalu dalam pada masalah keuangan mas­­kapai karena adanya aturan otoritas keuangan. Jika maskapai mengalami hambatan dalam bis­nis, yang harus diutamakan ada­lah menanggulangi para pe­num­pang yang sudah membeli tiket.

Namun, Kemenhub tetap me­­lakukan pengawasan. “Jika cash flow-nya jelek, perusahaan me­ng­abaikan pilot dan perawat­an pe­sawat, baru kita melakukan lang­kah,” kata Bambang.

Ia mengungkapkan, sejak awal Kemenhub melakukan pem­bi­naan dengan meneliti business plan maskapai. Pembinaan dila­kukan antara lain dengan mem­beri masukan tentang rute-rute yang tidak berat dalam per­sai­ngan. “Maskapai juga bisa diberi privilage agar rute tidak dima­suki pesaing selama tiga tahun,” ujar Bambang. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA