Pengusaha UKM Tidak Mau Cuma Jadi Penonton

Protes Permendag Tentang Usaha Waralaba

Rabu, 20 Februari 2013, 08:04 WIB
Pengusaha UKM Tidak Mau Cuma Jadi Penonton
ilustrasi/ist
rmol news logo .Para pengusaha waralaba da­lam negeri yang tergabung da­lam Per­himpunan Waralaba dan Li­sensi Indonesia (Wali) menun­tut di­kaji ulang pasal mengenai pe­nyertaan modal di Peraturan Men­teri Per­dagangan (Permen­dag) No 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pe­ngem­bangan ke­mi­traan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan mi­­nu­man.

Peraturan itu dinilai lebih me­nguntungkan para pe­modal be­sar asing dan menutup kesem­pat­an pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ber­kembang.

Ketua Dewan Pengarah Wali Amir Karamoy menjelaskan, di dalam Permendag waralaba, pe­nyertaan modal UKM atau pub­lik untuk sebuah gerai waralaba di­batasi 30 sampai 40 persen. Se­dang­kan sisanya 60 persen di­kua­sai oleh pemilik waralaba (com­pany owned).

“Para UKM dan publik yang ikut menyertakan modal 30-40 ham­pir dipastikan, hanya akan men­jadi mitra pasif atau penon­ton,” kata Amir di Jakarta, ke­ma­rin.

Amir menilai, pembatasan pe­nyertaan modal tidak sesuai de­ngan semangat dan tujuan pem­batasan waralaba itu sen­diri. Sebaliknya, justru mendo­rong pe­rusahaan waralaba resto­ran dan rumah makan minum, khu­susnya asing dan lokal yang be­sar, ber­lom­ba-lomba memba­ngun gerai baru agar mereka se­makin besar.

“Lain ceritanya bila UKM di­bolehkan pe­nyertaan mo­­dal 100 persen. UKM akan ber­­kembang karena leluasa mengon­trol dan mengua­sai ope­rasional gerai,” ujar Amir.

Amir keberatan dengan asumsi pemerintah bahwa penyertaan mo­dal dibatasi 30-40 per­sen dengan pertimbangan bahwa UKM tidak memiliki cukup dana untuk menguasai 100 persen. Me­nurutnya, UKM mampu menyer­ta­kan modal hingga 100 persen. UKM bisa bergabung mengum­pulkan modal atau men­dapatkan kredit dari bank.

“Dari pengalaman, bank akan dengan senang hati menyalurkan kredit untuk usaha waralaba yang me­nyandang merek terkenal,” pa­par­nya.

Dia berharap, pemerintah meng­­kaji ulang peraturan itu agar bisa disempurnakan. Dengan be­gitu, masalah ini tak perlu sam­pai ber­perkara di Mahkamah Agung.

Permendag Waralaba ditetap­kan Mendag Gita Wirjawan satu  pekan lalu. Permendag tersebut mengatur soal kewajiban pem­be­ri waralaba atau penerima wa­ralaba untuk jenis usaha resto­ran, rumah makan, bar/rumah mi­num dan kafe telah memiliki outlet/gerai sebanyak 250 outlet/gerai dan akan melakukan pe­nambahan outlet/gerai maka pen­­dirian outlet tambahan wajib diwaralabakan dan atau dikerja­samakan de­ngan pola penyer­taan modal. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA