Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan, tuduhan adanya kartel pangan harus dibuktikan. “Kita coba buktikan, apa benar ada dan bagaimana dampaknya,†ujarnya seusai rapat koordinasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2013 di Kantor Menko PerekoÂnomian, kemarin.
Untuk membuktikan soal kartel ini, pihaknya sudah berÂkomunikasi dengan Komisi PengÂawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyeliÂdiki ada atau tiÂdaknya kartel paÂngan di InÂdonesia. Nanti, tugas KPPU melakukan identifikasi soal itu.
Ditanya strategi apa yang diÂsiapkan Kemendag untuk mengantisipasi kartel pangan tersebut, bekas Wakil Menteri Pertanian itu enggan menjawab. Bayu hanya meminta dugaan tersebut dibuktikan terlebih dahulu. “Kita kan punya Undang-UndangPersaingan Usaha dan yang mengawasi KPPU, kita hormatilah,†tandasnya.
Sebelumnya, Komite Ekonomi NaÂsional (KEN) melapor ke KPPU adanya dugaan praktik karÂtel untuk lima komoditas paÂngan yakni beras, daging sapi, jagung, gula dan kedelai. Selain kartel, KEN juga menemukan praktik oligopoli dalam sejumlah komoditas.
Anggota Komisi VI DPR Eddy Prabowo menyayangkan sikap Kemendag yang seolah-olah melempar tanggung jawab terkait dugaan ada kartel pangan. HarusÂnya, Kemendag sebagai pihak yang mengatur regulasi perdaÂgangan bisa mengantisipasi perÂmainan kartel itu. “Kartel pangan ini sudah saÂngat mengÂkhaÂwatirkan,†katanya.
Karena itu, untuk menekan kegiatan kartel pangan, Eddy meminta semua kebijakan impor pangan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika menilai, pemeÂrintah tidak ada kemauan untuk meÂnindak kartel pangan di Indonesia.
“Pernyataan Wamendag yang meminta agar dibuktikan dahulu adanya kartel semakin memÂbuktikan tidak ada kemauan dari pemerintah menyelesaikan maÂsalah kartel pangan,†jelas ekonom jebolan Universitas Brawijaya ini.
Menurut Erani kegiatan kartel sudah terjadi sejak lama dan Kemendag merupakan salah satu arus pusaran dalam kebijakan impor pangan.
“Semua izin impor yang mengeluarkan kan dari mereka (Kemendag), seharusnya mereka tahu ada praktik kartel. Apalagi pemain di pangan ini sangat sedikit dan itu-itu saja,†katanya.
Erani mengaku, pernah melaÂporkan soal kartelm pangan ke KPPU. Diakui, kebijakan pangan dalam negeri sarat dengan politik, sehingga sulit untuk menindak para kartel tersebut.
Anggota KEN Hermanto SireÂgar menambahkan, banyakÂnya kartel yang terjadi pada komoÂditas pangan disebabkan tidak diterapÂkannya aspek
good goÂvernance dengan baik. Selain itu, pengaÂwasan terhadap pemÂberian izin-izin impor pangan sangat lemah.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian selama Januari-November 2012 Indonesia mengimpor sekitar 16 juta ton komoditas pangan utama dengan total nilai mencapai 8,5 miliar dolar AS (Rp 81,5 triliun). Rinciannya, nilai impor produk serealia (padi, jagung, beras dan sorgum) senilai 3,26 miliar dolar AS, gula 1,46 miliar dolar AS, susu 945,34 juta dolar AS serta kacang-kacangan dan buah 756,27 juta dolar AS.
Sedangkan impor tepung senilai 560,66 juta dolar AS, sayur 445,74 juta dolar AS, kopi, teh, bumbu 303,72 juta dolar AS, daging 136,8 juta dolar AS serta pangan utama lain 548,05 juta dolar AS. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: