Menakar Reforma Agraria sebagai Fondasi Swasembada Pangan Berkelanjutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 13 Juli 2026, 11:55 WIB
Menakar Reforma Agraria sebagai Fondasi Swasembada Pangan Berkelanjutan
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu dibarengi dengan penguatan agenda reforma agraria agar mampu menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), Muhammad Irvan Mahmud Asia, mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan produksi pertanian melalui berbagai kebijakan, seperti perluasan lahan (ekstensifikasi), mekanisasi, penyederhanaan distribusi pupuk subsidi, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP), pompanisasi, serta sejumlah program pendukung lainnya.

"Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain perluasan lahan pertanian (ekstensifikasi), mekanisasi, penyederhanaan distribusi pupuk subsidi, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP), pompanisasi, dan berbagai program pendukung lain," ujarnya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026. 

Meski demikian, Irvan menilai masih terdapat persoalan mendasar yang perlu dibenahi agar target swasembada pangan dapat bertahan dalam jangka panjang. Persoalan tersebut meliputi konflik agraria, sempitnya penguasaan lahan oleh petani, alih fungsi lahan produktif, berkurangnya jumlah petani muda, hingga belum meratanya kesejahteraan petani.

Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria selama sekitar 11 tahun terakhir lebih banyak berfokus pada aspek administrasi melalui sertifikasi atau legalisasi aset. Padahal, sertifikasi hanya memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai masyarakat dan belum menyentuh tujuan utama reforma agraria, yakni redistribusi tanah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

"Melihat dinamika reforma agraria dalam kurun waktu 11 tahun terakhir, pelaksanaannya dalam konteks administrasi berupa sertifikasi atau legalisasi aset cukup berhasil. Namun sertifikasi hanya memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai masyarakat," tuturnya.

Irvan menjelaskan, semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, mewujudkan keadilan sosial, serta memastikan tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Ia mengungkapkan, data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2024 menunjukkan rasio ketimpangan penguasaan tanah (gini ratio) mencapai 0,48. Artinya, sekitar 1 persen penduduk menguasai 48 persen lahan di Indonesia.

"Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2024 menunjukkan ketimpangan penguasaan tanah atau gini ratio mencapai 0,48. Artinya 1% penduduk menguasai 48% tanah di Indonesia," jelasnya.

Selain itu, dari 19.594 bidang Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif, tercatat 1.612 bidang dengan luas lebih dari 2,2 juta hektare terindikasi tidak sesuai peruntukan. Irvan juga menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut sekitar 46 persen lahan nonhutan berstatus HGU dan HGB dikuasai oleh 60 keluarga, sementara jutaan petani hanya menggarap lahan kurang dari 0,5 hektare atau menjadi petani penggarap.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya kesejahteraan petani sekaligus tingginya konflik agraria. Karena itu, reforma agraria tidak cukup berhenti pada legalisasi dan redistribusi tanah, tetapi harus disertai *access reform* berupa dukungan permodalan, teknologi, irigasi, akses pasar, pendampingan sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur.

"Hanya dengan seperti ini, alas hak yang telah dimiliki tidak dijual, sehingga meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat. Singkatnya tujuan akhir reforma agraria bukan hanya sertifikasi lahan yang telah dikuasai, tetapi membangun struktur penguasaan tanah yang lebih adil, meminimalkan konflik agraria," ujarnya.

Ia menegaskan, reforma agraria yang dijalankan secara menyeluruh akan menjadi fondasi penting untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan kepastian investasi yang berkeadilan, sekaligus mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.

"Serta mengurangi kemiskinan, menciptakan kepastian investasi yang berkeadilan, serta menjadi dasar perwujudan swasembada pangan secara berkelanjutan," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA