Hal itu diÂpengaruhi oleh pemÂberlakuan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap terigu impor asal Turki sejak 5 Desember 2012.
“Untuk tahun ini produksi teÂrigu nasional diÂproÂyeksi 4,99 juta ton,†ujar Ketua Umum ApÂtinÂdo Franciscus Welirang saat berkunÂjung ke kantor
Rakyat Merdeka, Selasa (5/1).
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meÂnetapkan BMTPS sebesar 20 persen dari bea impor yang diÂkenakan dalam masa penyeliÂdikan
safeguard terhadap tepung terigu impor.
“BMTPS layak diberlakukan oleh Kementerian Keuangan karena terjadi
dumping terigu. BMTPS terhadap terigu impor terutama asal Turki berlaku seÂlama 200 hari sejak tanggal peÂnetapan,†ucap Franciscus.
Menurutnya, saat ini impor terigu delapan persen dari kebuÂtuhan konsumsi nasional, sisanya dipasok produksi dalam negeri. Sedangkan konsumsi terigu taÂhun ini diprediksi 5 juta Metrik Ton (MT), ini tidak jauh beda dengan konsumsi tahun lalu.
Dia menegaskan, perÂminÂtaan pemÂberÂlakukan BMTPS tersebut tidak hanya untuk terigu dari Turki, tapi juga terigu impor dari Srilangka dan Autralia.
Franciscus mengungkapkan, murahnya harga terigu impor dari Turki karena pemerintah negara itu memberikan subsidi kepada petani gandumnya.
Berdasarkan data The United States DepartÂment of Agriculture (USDA), subsidi yang diberikan pemeÂrintah Turki kepada petani ganÂdumnya meliputi subsidi benih 60 Turkish Lira (TL) per hektar atau 33,3 dolar AS per hektar, subÂsidi analisa 25 TL per hektar setara 13,9 dolar AS per hektar.
Selain itu, ada subsidi premium atau
Premium Payment sebesar 50 TL per hektar setara 27,8 dolar AS per hektar, subsidi bahan baÂkar diesel 40 TL per hektar atau 22,2 dolar AS per hektar dan subÂÂsidi pupuk 50 TL per hektar setara 27,8 dolar AS per hektar.
Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies mengatakan, berdasarkan data USDA itu, harÂga terigu Turki atau
Domestic Flour Price sejumlah 470 dolar AS per MT. Sedangkan harga jualnya ke Indonesia sebesar 340-370 dolar AS per MT.
“Pemerintah harus melindungi produsen tepung terigu lokal dari ancaman
unfair trade dalam perÂdagangan bebas saat ini. Salah saÂtunya dengan bea masuk,†tegasÂnya.
Menurut Ratna, jika perlinÂdungan yang dilakukan pemeÂrintah berjalan baik, Indonesia tidak perlu khawatir dengan perÂdagangan bebas.
Dia menilai, perlindungan itu memunculkan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk berÂkembang. Kalau industri dalam negeri berkembang, maka tenaga kerja diuntungkan, dibanÂding imÂportir yang berkembang kontriÂbuÂsinya dalam penyerapan tenaÂga kerja sangat minim.
Saat ini, lanjut Ratna, 70 persen terigu nasional diserap UKM yang diperkirakan melibatkan sekitar 2 juta pelaku usaha, sisaÂnya 30 persen oleh industri meÂnengah besar. “Alasan kita meÂngajukan peÂngenaan 20 persen BMTPS untuk terigu Turki unÂtuk menyelaÂmatÂkan perusahaan yang kecil- keÂcil,†ujarnya.
Hapus Diskriminasi PPNFranciscus meminta pemerintah menghapus diskrimiÂnasi antara terigu pakan ternak domestik yang terkena pajak perÂtambahan nilai (PPN) 10 persen dan produk imÂpor yang bebas PPN.
Ia mengakui, produsen lokal memang menerima pajak perÂtamÂbahan nilai ditanggung pemeÂrintah (PPNDTP) saat mengolah ganÂdum impor menjadi terigu ternak.
Selama ini, 24 persen ganÂdum yang diimpor diolah menjadi teÂrigu pakan ternak dan sisanya diÂolah untuk terigu pangan. NaÂmun, PPN yang dibayar proÂdusen hanya dari hasil pengolahan ganÂdum menjadi terigu pangan. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: